Dapat Ancaman, Jurnalis di Aceh Gelar Aksi di Polda

Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh.
Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - “Pak Polisi..... .!!! Jerat Akrim dengan UU Pers.” Kalimat itu terpampang dalam selembar karton yang dipegang oleh salah satu peserta aksi di depan Mapolda Aceh, Kamis, 9 Januari 2020. Aksi ini dilakukan oleh lintas organisasi pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN).

Dalam aksi ini, selain membentangkan karton yang berisi tuntutan, para peserta aksi juga melakukan orasi secara bergantian. Mereka dikawal ketat oleh personel kepolisian Polda Aceh.

Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Tabloid Modus Aceh dan Modus Aceh.co di Aceh Barat, Aceh pada Minggu 5 Januari 2020 dini hari. Aidil diancam bunuh oleh Akrim, Direktur PT. Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di medianya beberapa jam sebelum pengancaman.

Saat ini, peristiwa itu sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.

Kami menilai polisi tidak adil jika pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP.

Juli Amin dari AJI Banda Aceh dalam orasinya mengatakan, kasus yang dialami Aidil cukup ironis. Pasalnya, atas pengancaman yang turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Juli, sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

Atas peristiwa ini, kata Juli, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media modusaceh.co.

“Kami menilai polisi tidak adil jika pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP, kami meminta penyidik untuk menggunakan UU Pers,” ujar Juli.

Juli menjelaskan, dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus. Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

Oleh karena itu, berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana.

“Karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum),” ujar Juli.

Lima Pernyataan Sikap JANTAN

Menanggapi kasus yang dialami Aidil, JANTAN yang terdiri lintas organisasi pers di Aceh yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh menyatakan lima sikap untuk ditindaklanjuti.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Munir Noer menyebutkan, sikap pertama adalah JANTAN meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah agar pelakunya dijerat dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.

Adapun sikap kedua adalah meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.

Kemudian, sikap ketiga adalah meminta Kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan sikap keempat adalah meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU Pers.

“Sikap terakhir adalah meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa,” kata Munir. []

Baca juga: 

Berita terkait
Miris, Sampah Berserakan di Pantai Abdya Aceh
PPI Ujong Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dipenuhi sampah plastik bekas yang berserakan.
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Aceh
Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh.
Hakim Tolak Gugatan Soal Dualisme Parlok di Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terkait dualisme partai.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.