Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menanggapi secara serius penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terhadap Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' sekaligus jurnalis tersebut.
Mereka menilai penangkapan terhadap Dandhy yang merupakan pengurus nasional AJI, tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Untuk itu, AJI menyatakan sikap terkait Dhandy yang ditangkap karena cuitannya soal Papua.
"Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," ujar AJI dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar pada Jumat, 27 September 2019.
Organisasi jurnalis yang memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota di Indonesia ini menilai penangkapan terhadap pendiri WatchdoC Documentary bertentangan dengan kontitusi Indonesia.
"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ucap AJI.
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua di media sosial Twitter. Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tenang Hukum Pidana.
Baca juga: PSI Siap Jadi Penjamin Dandhy Dwi Laksono 'Sexy Killer'
Berdasarkan kronologi YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan.
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat. []