Dampingan Hukum Pengadaan Bansos Pemprov di Samosir

Pemkab Samosir menyatakan kejaksaan telah melakukan pendampingan hukum atas proses pengadaan bahan pangan bansos dari provinsi.
Pemkab Samosir melakukan konsultasi dengan pihak Kejari Samosir. (Foto: Tagar/Istimewa)

Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan bahwa kejaksaan telah melakukan pendampingan hukum atas proses pengadaan bahan pangan bansos dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir Sardo Sirumapea dalam rilisnya kepada Tagar pada Senin, 6 Juli 2020.

"Pada rapat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samosir terkait persiapan proses PBJ Bansos Provinsi Sumut bersama Inspektorat, Kepala Pelaksana BPBD Samosir dan saya sebagai Kepala UKPBJ Samosir pada Selasa, 23 Juni 2020 lalu, pihak Kejari Samosir bahkan telah beberapa kali memberikan saran kepada kami," jelas Sardo.

Menurutnya, ketika itu pihak kejaksaan ikut menyarankan penyedia bahan pangan adalah perusahaan dari Samosir karena dapat membantu dampak ekonomi daerah tersebut. Namun, tetap harus yang mempunyai pengalaman pengadaan sejenis.

"Kalau tidak ada perusahaan yang memiliki pengalaman berkontrak dengan pemerintah dibuatkan surat pernyataan dari penyedia bahwa dia punya pengalaman pengadaan sembako," jelas Sardo, menirukan ucapan pihak kejaksaan.

Sardo Rumapea selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaaan bansos tersebut, mengatakan atas dasar koordinasi itu pihak kejaksaan meminta kepada Pemkab Samosir dasar dokumen pencairan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Ketika itu kami sarankan untuk langsung koordinasi ke BPBD Provsu selaku pengguna anggaran dan akhirnya kami berangkat bersama Kajari Samosir yang diwakili oleh Ris Pierre Handoko, Chrispo Mual Natio Simanjuntak dan Kalak BPBD Samosir pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu dengan memakai SPT Pemkab Samosir," ujar Sardo.

Pada pertemuan tersebut pihak BPBD Sumut yang diwakili Bendahara Pengeluaran Penriswan Lubis menyampaikan bahwa Pemkab Samosir sudah mengalami keterlambatan proses pembagian sembako kepada masyarakat.

"Kalak BPBD Samosir menyampaikan keterlambatan diakibatkan kesibukan Pemkab Samosir dalam pembagian BLT Kemensos dan dengan menerapkan prinsip azas kehati-hatian dalam poses PBJ," jelasnya.

Klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman

Menyikapi pernyataan BPBD Sumut, pihak Kejaksaan Samosir mempertanyakan konsekuensi atas keterlambatan penggunaan dana bansos tersebut.

"BPBD Sumut menyampaikan tidak ada konsekuensi, tetapi atas dasar permohonan Pemkab Samosir untuk memberikan waktu tambahan atas keterlambatan proses pengadaan dan pendistribusian karena kegiatan ini adalah untuk kepentingan masyarakat sehingga kami berharap Samosir segera melakukan pengadaan dan pendistribusian," jelas Sardo, menirukan apa yang disampaikan pihak BPBD Sumut.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon secara terpisah juga menyampaikan hal serupa ketika menghubungi Tagar.

"Kami keberatan dengan pemberitaan yang menyatakan permohonan pendampingan hukum kami ditolak oleh kejaksaan, karenanya kami menyampaikan klarifikasi bahwa proses pendampingan hukum oleh kejaksaan sudah berlangsung dibuktikan dengan kehadiran pihak kejaksaan pada tahap konsultasi pemkab didampingi kejaksaan ke BPBD Sumut," kata Rapidin.

Sebelumnya, Kejari Samosir juga menyampaikan rilisnya atas pengajuan permohonan pendampingan hukum pada proses pengadaan bahan pangan bansos yang dananya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan klarifikasi, bahwa dasar hukum pendampingan hukum terhadap pengadaan sembako dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 adalah Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Surat Edaran JAM Datun Nomor 02 Tahun 2020, Surat Edaran Jaksa Agung nomor 7 Tahun 2020.

Di mana pada intinya memerintahkan kepada kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap kementerian lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19.

Mencermati dasar hukum di atas, tidak mungkin Kejari Samosir menolak permintaan Pemkab Samosir untuk melakukan pendampingan. Adapun surat kejaksaan tentang penolakan pendampingan hukum sesungguhnya karena tidak dapat mengidentifikasi secara spesifik pendampingan hukum yang dimohonkan Pemkab Samosir.

Karena dalam surat tersebut Pemkab Samosir mengajukan permohonan secara simultan tanpa menyebutkan jenis dan tahap pendampingan. Oleh karena itu kejaksaan akan berkoordinasi dengan Pemkab Samosir untuk membahas tahap dan jenis pendampingan hukum secara lebih detail dan konprehensif.

"Adapun klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman yang justru menghambat percepatan penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Kajari Samosir melalui Kepala Seksi Datun RIS PH Sigiro.[]

Berita terkait
Jaksa Panggil Kadis Pendapatan Samosir, Ini Kasusnya
Kejaksaan Negeri Samosir meminta keterangan Kadis Pendapatan terkait korupsi hutan APL Tele.
Panas, Kajari dan Bupati Samosir soal Bansos Covid
Kejari Samosir menolak pendampingan hukum yang diajukan Bupati Rapidin Simbolon untuk proses pengadaan dan pendistribusian bansos.
Hakim PN Balige Lepaskan Eks DPO Polres Samosir
Terdakwa pembakaran hotel di Kabupaten Samosir ditangguhkan penahanannya oleh hakim Pengadilan Negeri Balige.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.