Jaksa Panggil Kadis Pendapatan Samosir, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri Samosir meminta keterangan Kadis Pendapatan terkait korupsi hutan APL Tele.
Kasi Pidsus Paul Meliala (baju putih) melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Aben Situmorang (kedua dari kiri) dan Kasi Datun (paling kiri) ketika melakukan permintaan keterangan kepada Kadispenda Samosir Hotraja Sitanggang. (Foto: Tagar/Fernando Tanggang)

Samosir - Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang, terkait korupsi hutan APL Tele, pada Kamis, 2 Juli 2020.

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul Meliala, ketika dikonfirmasi Tagar Jumat, 3 Juli 2020.

Benar, saya dimintai keterangan untuk menerangkan penghitungan NJOP di APL Tele sesuai dengan peraturan Bupati Samosir nomor 12 tahun 2014.

"Benar, kami telah memanggil dan meminta keterangan Kadis Pendapatan Samosir kemarin terkait nilai NJOP pertanian dan pemukiman di area APL Hutan Tele," jelas Paul Meliala.

Kadis Pendapatan Hotraja Sitanggang yang diperiksa sebagai saksi diperlukan keterangannya untuk menyampaikan secara terang benderang nilai NJOP yang diterapkan oleh Pemkab Samosir sehingga menjadi dasar untuk menghitung kerugian negara secara keseluruhan dalam dugaan kasus korupsi hutan APL Tele.

"Selain NJOP, kami juga menanyakan pajak BPHTB yang ternyata belum ada pembayaran kepada negara ," tambah Paul.

Ketika dikonfirmasi usai dimintai keterangan, Kadis Pendapatan Samosir Hotraja Sitanggang mengaku diperiksa sebagai saksi oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir.

"Benar, saya dimintai keterangan untuk menerangkan penghitungan NJOP di APL Tele sesuai dengan peraturan Bupati Samosir nomor 12 tahun 2014," ujarnya.

Menurutnya, perhitungan NJOP dikeluarkan Bupati Samosir setelah pemekaran Kabupaten Samosir dari Kabupaten Tobasa.

"Di APL Tele, pada area pertanian nilai NJOP sebesar Rp 5000 per meter dan kawasan pemukiman itu Rp 27.000 per meter," jelasnya.

Kadis Pendapatan Samosir mengaku sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik tanah di APL Tele untuk membayarkan NJOP dari setiap sertifikat hak milik yang dikeluarkan disana.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi hutan APL Tele yang dulu dikenal sangat lebat dan kaya aneka ragam hayatinya ini, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan anggota DPRD Samosir BP dan mantan Bupati Tobasa ST serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa saat dia menjabat pada tahun 2003.

Penetapan tiga tersangka tersebut terkait SK 281 Bupati Tobasa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di hutan APL Tele milik Pemkab Samosir.

"Padahal SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-Undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat-sertifikat tersebut," jelas Paul Meliala kala itu.

Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 jo pasal 55 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun  2001. []

Berita terkait
Hakim PN Balige Lepaskan Eks DPO Polres Samosir
Terdakwa pembakaran hotel di Kabupaten Samosir ditangguhkan penahanannya oleh hakim Pengadilan Negeri Balige.
Panas, Kajari dan Bupati Samosir soal Bansos Covid
Kejari Samosir menolak pendampingan hukum yang diajukan Bupati Rapidin Simbolon untuk proses pengadaan dan pendistribusian bansos.
Samosir dan Siantar Lambat Salurkan Bansos Pemprovsu
Kabupaten Samosir sampai saat ini belum menyalurkan bansos jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.