Dampak Corona Ekonomi Lemah, Buruh Harap Bebas PHK

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menginginkan Dinas Kerja dan Transmigrasi meminta kepastian pada perusahaan agar tidak ada PHK.
Demonstrasi buruh di Jawa Timur di sekitar Bundaran Waru, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menginginkan Dinas Kerja dan Transmigrasi meminta kepastian kepada pengusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada buruh, mengingat ekonomi saat ini sedang melemah, imbas dari menjalarnya virus corona ke berbagai daerah.

Ketua Pimpinan Daerah Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) SPSI Jawa Timur Suwandi Firdaus mencemaskan maraknya wabah corona, dia khawatirkan daya beli masyarakat pun cenderung mengurang. 

Baca juga: Korban Nyawa, Perjuangan Buruh Pasuruan Menuntut Hak

Mengingat, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, hingga sekolah-sekolah akhirnya meliburkan muridnya untuk mencegah masifnya penyebaran virus corona.

Kita tidak ingin ada PHK massal karena dampak virus corona.

"Jika masyarakat beraktivitas di rumah, tentunya daya beli masyarakat turun," ujar Suwandi, saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 16 Maret 2020.

Dia melanjutkan, jika daya beli menurun, maka perekonomian perusahaan bakal tidak berjalan seperti semestinya, yang berimbas pada hasil produksi berkurang. Hal tersebut akan mengancam pengurangan tenaga kerja, karena ada kausalitasnya.

"Kita tidak ingin ada PHK massal karena dampak virus corona. Produksi perusahaan menurun sehingga mengurangi tenaga kerjanya," kata dia.

Untuk itu, Suwandi meminta aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan. Namun, Dinas Ketenaga Kerjaan Jawa Timur dia inginkan harus mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan yang melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap buruh yang akan masuk ke pabrik dapat transparansi.

Baca juga: Istana Bicarakan Omnibus Law, Buruh, dan UMKM

“Surat edaran tersebut tentunya harus dipatuhi oleh perusahaan sebagai antisipasi sebaran corona," ucapnya.

Jika nantinya ditemukan suhu tubuh buruh tinggi, maka diperbolehkan tidak masuk kerja tanpa mengurangi gaji atau upah buruh. Dengan begitu, dia nilai, penularan virus corona bisa dicegah sedini mungkin

"Corona sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Maka perlu adanya antisipasi pencegahan penyebaran," kata dia. []

Berita terkait
Sopir Tabrak Buruh di Pasuruan Ditetapkan Tersangka
Polres Pasuruan menetapkan sopir penabrak buruh sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban jiwa.
Ribuan Buruh Sumsel Demo Tolak Omnibus Law
Ribuan buruh di Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Sopir Tabrak Buruh di Pasuruan Belum Tersangka
Polres Pasuruan belum menetapkan tersangka sopir minibus penabrak buruh PT Flow karena masih dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.