Istana Bicarakan Omnibus Law, Buruh, dan UMKM

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan pemerintah membuat RUU Cipta Kerja omnibus law tidak merugikan buruh dan UMKM.
Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono di Sekretariat Kabinet, Jumat, 21 Februari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja omnibus law bukan untuk merugikan para buruh. 

Menurutnya, dalam susunan draf omnibus law, justru presiden ingin adanya perubahan serta kemajuan untuk memakmurkan buruh dan menghidupkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Memang jelas bahwa Indonesia butuh iklim kondusif untuk mendorong investasi, tapi tidak dengan cara menyakiti kelompok tertentu.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim Kritik Aksi Penolakan Omnibus Law

"Kalau dari presiden jelas tidak ada maksud untuk merugikan buruh. Bahkan presiden dengan jelas mengatakan jangan sampai UMKM dan buruh dirugikan atau tersakiti dengan adanya RUU Cipta Kerja yang bersifat omnibus ini," kata Dini kepada Tagar, Kamis, 12 Maret 2020.

Adanya tuntutan dan persepsi dari para buruh yang menyoroti pemerintah tidak adil kepada kelas pekerja, bagi Dini, hanya kesalah pahaman.

"Memang jelas bahwa Indonesia butuh iklim kondusif untuk mendorong investasi, tapi tidak dengan cara menyakiti kelompok tertentu. Yang harus dicari adalah titik equilibrium yang fair bagi semua stakeholders," ucap politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Baca juga: Janji DPRD Sumbar untuk Mahasisa Demo Omnibus Law

Sebelumnya, Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai polemik yang terjadi di dalam RUU Cipta Kerja omnibus law akibat kurangnya komunikasi dan sosialisasi pemerintah.

"Saya pikir demikian, karena pada dasarnya banyak persepsi publik yang tak tahu apa itu omnibus law. Selama ini pemerintah selalu menggunakan argumen populis untuk mereduksi penolakan soal omnibus law," ujar Wasisto kepada Tagar, Senin, 9 Maret 2020.

Menurut Wasisto pemerintah memang sengaja meminimalisir komunikasinya menyangkut omnibus law.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat hanya dapat menerima saja, tanpa memiliki kesempatan mengkritisi kebijakan tersebut.

"omnibus law sederhananya adalah RUU yang memuat undang-undang sebelumnya dengan tujuan mengurangi tumpah tindih aturan dengan aturan yang lebih simpel. Saya kira, omnibus law ini adalah cara mudah untuk mengurangi resistensi publik. Masyarakat sengaja tidak diberi ruang kritis untuk dialog," ucap dia. []

Berita terkait
Ribuan Buruh Sumsel Demo Tolak Omnibus Law
Ribuan buruh di Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
1.451 Personel Kawal Demo Omnibus Law di Makassar
Ribuan personel gabungan TNI-Polri diterjunkan dalam mengawal unjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibus Law di Makassar.
Wapres: Omnibus Law untuk Benahi Obesitas Peraturan
Wakil Presiden, Maruf Amin menegaskan, Omnibus Law merupakan upaya pemerintah dalam membenahi obesitas peraturan daerah dan pusat.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.