Sopir Tabrak Buruh di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Polres Pasuruan menetapkan sopir penabrak buruh sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban jiwa.
Satlantas Polres Pasuruan melakukan olah TKP terjadinya kecelakaan yang menewaskan empat buruh saat aksi mogok kerja di PT Sumber Bening Lestari, Pasuruan, Selasa 10 Maret 2020. (Foto: Polres Pasuruan/Tagar)

Pasuruan - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Pasuruan Ajun Komisaris Dwi Nugroho akhirnya menetapkan Sopyan Wahyu Pujoningrat, 32 tahun, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Malang-Surabaya, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa 10 Maret 2020.

Dwi mengatakan penetapan tersangka terhadap Sopyan setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari penyelidikan tersebut Sopyan terbukti lalai saat mengendarai mobil dan berujung kecelakaan menewaskan empat buruh PT Sumber Bening Lestari (FLOW) Sukorejodi saat sedang melakukan aksi mogok kerja.

Dasarnya, yang bersangkutan (Sopyan) ini memang lalai atau human error.

"Sopyan sudah kami tetapkan tersangka tadi dan langsung dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Mapolres Pasuruan Kabupaten," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Maret 2020.

Dia menambahkan, Sopyan dijerat Pasal 310 (4) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda kurang lebih Rp 12 juta.

"Dasarnya, yang bersangkutan (Sopyan) ini memang lalai atau human error. Sehingga, sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310 itu," terang mantan Paur Produk Subdit Paminal Bid Propam Polda Jatim itu.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan mobil Toyota Inova menabrak tenda yang ditempati 10 buruh PT Sumber Bening Lestari, Pasuruan saat melakukan aksi mogok kerja sejak Januari 2020.

Dari 10 buruh berada di dalam tenda tersebut, empat orang diantaranya meninggal dunia di lokasi kejadian, dua orang kritis di rumah sakit dan empat lainnya selamat. 

Seperti diketahui pula, para buruh ini sedang melakukan aksi mogok kerja dan mendirikan posko di depan perusahaan ini sejak Januari 2020 lalu. Mereka mogok kerja untuk menuntut hak normatif kepada pihak perusahaan yaitu agar upah yang diberikan sesuai SK Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Pasuruan.

Selain itu, mereka juga meminta agar diberlakukan dan pemberian jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh buruh di PT. Sumber Bening Lestari (FLOW) Sukorejo, Pasuruan yang dikatakan mereka belum ada sampai sekarang. []

Berita terkait
Sopir Tabrak Buruh di Pasuruan Belum Tersangka
Polres Pasuruan belum menetapkan tersangka sopir minibus penabrak buruh PT Flow karena masih dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
4 Buruh di Pasuruan Tewas Ditabrak Mobil Saat Aksi
Empat buruh PT Sumber Bening Lestari tewas usai ditabrak minibus saat menggelar aksi mogok kerja di depan pintu masuk perusahaan.
Antar Pesanan, Ojol di Malang Tewas Terlindas Truk
Kasubnit Satlantas Polresta Malang Ipda Deddy Catur menduga ojol tewas terlindas truk karena kurang berhati-hati.
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.