Dampak Asimilasi, Angka Kejahatan di Malang Naik

Wakapolresta Malang meminta kepada Kemenkumham untuk selektif memberikan asimilasi kepada narapidana agar tidak mengganggu kamtibmas.
Wakapolresta Malang AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers terkait kasus curanmor di Mapolresta Malang, Selasa, 14 April 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Tindak kejahatan jalanan atau street crime di Kota Malang kembali marak dan membuat masyarakat resah. Bahkan, perbuatan kriminal itu terjadi dalam sepekan ini naik diduga imbas adanya program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan kewajiban serta tanggung jawabnya.

Pada kenyataannya, kita alami sekarang sejak adanya asimilasi ini. Minggu ini saja, ada banyak tindak kriminalitas.

"Sebagai pelayan dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab atas memberikan keamanan. Pastinya kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan itu," ujarnya di Mapolresta Malang, Rabu, 15 April 2020.

Terlepas dari itu, dia menyampaikan aksi kejahatan dalam sepekan ini di Kota Malang terbilang meningkat. Setyo tak menampik sejak adanya program asimilasi terhadap narapidana dari Kemenkumham RI memberikan dampak naiknya tindak kejahatan di kota Malang.

"Pada kenyataannya, kita alami sekarang sejak adanya asimilasi ini. Minggu ini saja, ada banyak tindak kriminalitas. Baik itu jambret, curanmor ataupun kejahatan dengan pemberatan lainnya," tutur mantan Kapolres Mojokerto ini.

Maka dari itulah, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kemenkumham. Selain agar kepolisian diberikan surat edaran (SE) tembusan terkait siapa saja napi mendapatkan asimilasi. Dia juga berharap dan meminta agar lebih selektif membebaskan warga binaan.

"Kami sudah menyurat ke Kemenkumham agar lebih selektif. Karena, kalau yang dikeluarkan misalnya seperti pelaku street crime atau kejahatan jalanan akan berefek pada Kamtibmas," tuturnya.

Melalui surat tersebut, Setyo menyebutkan bahwa adanya kebijakan asimilasi ini pihaknya memohon kepada Kemenkumham agar lebih selektif. Dengan arti yaitu melihat siapa berhak mendapatkan asimilasi dengan proses seleksi tepat juga.

"Kita kan tidak tahu. Apakah warga binaan (yang mendapatkan asimilasi) ini sudah menyadari perbuatannya dan ingin kembali ke masyarakat (dengan tidak mengulangi perbuatannya)," imbuhnya.

Disisi lain, dia juga meminta kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah seperti stay at home. Menurutnya itu bisa menjadi dampak positif untuk mengurangi angka kriminalitas ini.

"Kalau masyarakat stay at home, harapan kami angka kriminalitas bisa turun. Karena, aktivitas di luar berkurang dan pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali. Jadi, stay at home ini sebuah keuntungan," kata dia.

"Misalnya dia mau curanmor atau tindak kejahatan-kejahatan pemberatan lainnya seperti jambret tadi. Dia tidak akan melakukan itu, karena masyarakatnya ada di rumah semua," tuturnya.

Berdasarkan data, tindak kejahatan itu beragam yang diantaranya seperti pencurian sepada motor (curanmor), pembobolan dan penjambretan. 

Salah satunya kasus tindak kriminal curanmor dilakukan Faizal atau Prasnowo 34 tahun di Kelurahan Arjosari, Kota Malang pada Minggu 12 April 2020 lalu.

Sebelumnya, di hari yang sama atau pada pagi harinya terjadi pencurian di sebuah ruko di Kota Malang dilakukan oleh Galih Pribadi, 32 tahun. Begitu halnya dengan Faizal, aksi kriminal keduanya ini digagalkan oleh warga sekitar yang memergokinya.

Selanjutnya yaitu kasus penjambretan terhadap seorang ibu-ibu yang pulang belanja dari pasar saat berjalan di Jalan Ngantang, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang di hari sama pula.

Keesokan harinya terjadi aksi curanmor kembali di Perumahan Lesanpuro, Kecamatan Kendungkandang, Kota Malang dengan korbannya Muhammad Jama Ali 23 tahun yang kehilangan dua motornya pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 04.00 Wib.

Meskipun, pada akhirnya satu sepeda motornya yang merupakan miliknya ditemukan oleh warga diduga ditinggal oleh tersangka. Sedangkan satu sepeda motor lain yaitu milik temannya tetap raib.

Aksi pencurian ternyata juga terjadi dan menyasar sebuah warung sate di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang di hari sama. Tepatnya, warung sate yang berada di samping McDonald Kayu Tangan Kota Malang ini mengaku kehilangan lima buah elpijinya.

Aksi kejahatan ini ternyata tidak berhenti sampai disana dan kian meresahkan masyarakat. Seperti aksi penjambretan yang sasarannya masih ibu-ibu ini terjadi di Jalan Sigura-gura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Selasa 14 April 2020 sekitar pukul 05.40 Wib pagi hari.

Tindak kejahatan berupa penjambretan itu terjadi kepada korban atas nama Suharningsih 45 tahun. Warga asli Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini saat diwawancarai mengaku masih akan mau belanja di tukang sayur keliling.

Akan tetapi, saat melintas di jalan tersebut atau di tempat kejadian perkara (TKP). Korban dikagetkan dengan adanya pengendara motor yang tiba-tiba datang dari arah belakang mengambil dompet dipegangnya dan langsung melarikan diri.

Tak ayal, tindakan itupun membuatnya kaget serta sontak berteriak dan membuat warga yang beraktivitas pagi menghampirinya. Namun nahas, tersangka sudah berhasil melarikan diri dengan membawa dompetnya berisi beberapa barang berharga seperti uang belanja dan ATM.

"Di dompet saya berisi uang belanja Rp 500 ribu, kartu ATM dan KTP," ungkapnya kepada Tagar saat diwawancarai di rumahnya Rabu 15 April 2020.

Terkait pelaku, Suharningsih tidak mengetahui betul ciri-cirinya seperti posturnya dan sepeda motor yang dikendarai. Dirinya hanya ingat bahwa pelaku tersebut menggunakan jaket berwarna coklat.

"Saya enggak tahu. Waktu itu saya sudah bingung dan dan langsung teriak saja, karena ini pertama kalinya. Tapi, saya sudah laporan terkait ini," tutur wanita yang mengenakan jilbab hijau itu.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly meneken Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembebasan napi demi mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona di penjara tertanggal 30 Maret.

Hingga saat ini, total napi tindak pidana umum yang sudah dibebaskan dengan program asimilasi Kemenkum HAM RI itu tercatat kurang lebih 36 ribu orang. Jumlah itu pun sudah melebihi dari target awal yang hanya 30 ribu orang.

Sedangkan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang sendiri. Sebagaimana diberitakan sebelumnya sudah ada 417 napi dari target 450 yang dibebaskan dengan program asimilasi Kemenkum HAM tersebut. Mereka diantaranya pelaku tindak pidana umum seperti pencurian dan narkoba. [] 

Berita terkait
Corona, Alasan Pelaku Curanmor Malang Beraksi Lagi
Tiga menghirup udara bebas, pelaku curanmor kembali ditangkap Polresta Malang setelah tertangkap mencuri motor di Kota Malang.
Baru Bebas, Curanmor di Malang Ditangkap Lagi
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata membenarkan menangkap residivis curanmor yang baru bebas mendapatkan program asimilasi.
Bejat, Pria di Malang Cabuli Tiga Anak Tetangga
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan setiap melancarkan perbuatannya pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2 ribu.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.