Baru Bebas, Curanmor di Malang Ditangkap Lagi

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata membenarkan menangkap residivis curanmor yang baru bebas mendapatkan program asimilasi.
Faizal 43 tahun yang merupakan napi asimilasi Lapas Madiun saat tertangkap usai melakukan tindakan curanmor di Malang. (Foto: Polsek Blimbing/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Nasib sial residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atas nama Prasnowo atau Faizal, 43 tahun. Dia yang baru bebas usai asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun pada 9 April 2020 lalu bersiap menjalani pidana yang lebih berat.

Di mana, Faizal melakukan tindak kriminal serupa di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu 12 April 2020 kemarin. Dia melakukan tindakan tersebut diduga bingung tidak memiliki pekerjaan usai bebas dari penjara pada Kamis, 9 April 2020 lalu.

Sudah kita monitor. Tapi, pertama memang kita sudah minta tembusan ke Lapas terkait napi mendapatkan asimilasi.

Adanya residivis ditangkap kembali itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi Senin 13 April 2020. Dia menyampaikan pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan menguatkan timnya di bagian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Meski begitu, kata Leo, pihaknya juga masih menunggu surat edaran (SE) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang terkait narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI. Tujuannya agar juga bisa mengetahui siapa saja yang merupakan napi asimilasi.

"Sudah kita monitor. Tapi, pertama memang kita sudah minta tembusan ke Lapas terkait napi mendapatkan asimilasi. Kedua, kita kuatkan kembali tim reserse kita," ujarnya saat diwawancarai usai konferensi pers di Polresta Malang Kota.

Dia menyebutkan pihak Polresta Malang siap membantu tugas untuk memonitor atau mengawasi para napi yang mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM RI ini. Dengan tujuan agar bisa ikut bisa mengontrol perilakunya untuk tidak berbuat kriminal kembali.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Pasuruan ini adalah residivis curanmor yang pernah mendekam di Lapas Kelas 1 Malang pada 2018 silam. Karena overload, yang bersangkutan akhirnya dipindah ke Lapas Pemuda Madiun pada 2019 untuk pemerataan hunian dan pembinaan.

"Dulunya TKP kejahatannya di Malang. Setelah itu, karena Lapas Malang over kapasitas. Pada tahun 2019, dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun untuk pemerataan hunian," kata Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang Anak Agung Gde Krisna saat dikonfirmasi Tagar.

"Nah, pada tanggal 9 April 2020 kemarin ini dia dibebaskan karena mengikuti program asimilasi itu. Terus kemarin sore kami dapat berita ternyata dia melakukan tindakan yang sama lagi," tuturnya.

Untuk kejadian tersebut, Agung menyampaikan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Tentunya, jikalau melakukan tindakan kriminal lagi seperti kejadian diatas disebutkkannya bahwa yang bersangkutan tindakannya akan lebih tegas.

"Semuanya akan dicabut semua haknya. Termasuk hak remisi maupun asimilasinya itu. Selain, dia harus menjalani sisa tahanannya lagi di Lapas sebelumnya. Dia akan ditempatkan terpisah yaitu di ruang tahanan strap sel atau sel sunyi," ungkap mantan Kalapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat ini.

Dia mencontohkan seperti napi yang awalnya divonis empat tahun penjara. Kemudian sudah menjalani dua tahun masa penjara dan bebas berkat asimilasi. Dengan begitu napi tersebut disebutkannya masih menyisakan dua tahun lagi masa tahanan.

"Kalau seperti itu, napi itu harus menjalani dua tahun sisa tahanan dan ditambah pidananya yang baru. Misalnya seperti curanmor tadi," ungkapnya.

"Teknisnya nanti, jika dia melanggar kita bisa langsung jemput. Kalau misalnya sudah ditangkap polisi, nanti kita tunggu dilimpahkan ke Lapas," ucap Agung.

Maka dari itulah, Lapas Kelas 1 Malang dikatakannya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terkait laporan masyarakat terhadap napi yang asimilasi. Meskipun, pada dasarnya untuk pengawasan memang berada dibawah kewenangan Balai Pemasyarakatan.

"Kalau (pengawasan) dari Bapas. Ada petugas pembimbing kemasyarakatan. Mereka ini yang akan mengawasi mereka melalui video call ataupun telepon," jelasnya.

Lapas Kelas 1 Malang Target 450 Napi Bebas

Sementara itu, lanjut Agung, untuk program asimilasi di Lapas Kelas 1 Malang dipaparkannya sebanyak 417 orang dari target 450 napi yang mendapatkan asimilasi dan sudah bebas atau dirumahkan selama periode April 2020 ini.

Menurutnya itu sudah sesuai sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Sekarang kan ada 417 napi yang bebas dari target sebanyak 450 napi yang akan kita bebaskan. Dengan catatan bahwa sepanjang dia mempunyai hak ya akan kita berikan sesuai dengan syarat-syarat di Permen itu," tuturnya.

Tentunya, terkait penambahan napi yang akan dibebaskan itu. Agung mengatakan pihaknya akan terus mengupdate datanya siapa saja napi yang berhak dan memenuhi syarat asimilasi di Lapas Kelas 1 Malang.

"Kita terus lakukan screening. Karena ini ada sekitar 3 ribuan napi. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya," terangnya.

Dia memaparkan, sampai saat ini dia memaparkan bahwa ada sebanyak 3.022 napi yang masih mendekam di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang dengan kapasitas lapas yang hanya menampung sebanyak 936 orang.

Maka dari itulah, selain dengan program asimilasi tadi. Untuk menanggulangi over kapasitas tersebut pihaknya akan membuat lapas baru di daerah Ngajum, Kabupaten Malang.

"Itu masih proses. Kita fokusu di program asimilasi ini dulu yang berlaku dan diterapkan selama masa darurat Covid-19," tuturnya. []

Berita terkait
Bejat, Pria di Malang Cabuli Tiga Anak Tetangga
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan setiap melancarkan perbuatannya pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2 ribu.
Polda Jatim Tangkap 10 Orang Diduga Kelompok Anarko
10 orang ditangkap Polda Jatim karena melakukan aksi provokasi dengan melakukan vandalisme di Exit Tol Lawang, Malang di tengah pandemi Covid-19.
Dua Jambret Tewaskan Korbannya Ditembak Polisi
Polrestabes Surabaya menembak dua residivis jambret karena melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat akan ditangkap.