Kudus - Seorang pria di Kudus nekat merampok dan menguras harta guru SMPN 2 Gebog. Alasan himpitan ekonomi menjadi dalihnya gelap mata melakukan kejahatan terhadap guru perempuan yang juga tetangganya itu.
Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma mengatakan pada Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya menangkap SR, 41 tahun.
Pria tersebut diringkus di rumahnya di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, atas sangkaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di rumah tetangganya, Purwaningsih, akhir pekan pertama di bulan Oktober lalu.
"Korban dan pelaku tetanggaan. Makanya pelaku cukup tahu bagaimana kondisi korban yang tinggal sendirian di rumahnya," jelas Aditya, Jumat, 20 November 2020.
Lebih lanjut Aditya menuturkan, dalam proses penyidikan pelaku mengaku sudah cukup lama mengincar korban. Purwaningsih yang merupakan keluarga mampu dan posisinya yang tinggal sendirian di rumah, menjadi alasan bagi pelaku membidiknya sebagai korban.
Pengakuan pelaku seperti itu, uangnya untuk pengobatan orang tuanya. Tapi ini masih kami dalami lagi.
Terlebih saat itu SR juga tengah mengalami himpitan ekonomi. Kepada penyidik, ia menyatakan butuh uang untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
"Pengakuan pelaku seperti itu, uangnya untuk pengobatan orang tuanya. Tapi ini masih kami dalami lagi," tegas Aditya.
Aditya kemudian membeberkan kronologi kejadian perampokan SR. Kronologi didapat dari keterangan saksi korban, Purwaningsih. Bahwa pada Rabu, 7 Oktober 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian belakang.
Korban yang saat itu sedang beraktivitas di dapur, mulutnya langsung dibekap dari belakang. Ia mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting ke arah pinggang korban.
Selanjutnya, SR memerintahkan korban untuk tengkurap di atas sajadah. Ia mengikat dan menyumpal mulut Purwaningsih dengan jilbab milik korban.
Tak berhenti sampai di situ, kaki dan tangan perempuan paruh baya itu juga diikat dengan lakban serta tali rafia. Ancaman akan membunuh kembali dilontarkan jika Purwaningsih nekat berteriak minta tolong.
Korban pun terpaksa menunjuk ke arah lemari tempat ia menyimpan perhiasan. Usai mendapat perhiasan dan sejumlah uang, SR keluar dari rumah korban melalui jalan yang sama saat datang.
"Saat pemeriksaan saksi, korban mengaku mengenali suara pelaku. Hanya saja, kami tidak bisa langsung melakukan penangkapan. Kami harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Baca lainnya:
- Usir Kejenuhan, Guru Seni Budaya Kudus Melukis di Hutan Jati
- Berikut Syarat & Dokumen untuk Mendapatkan BLT Guru Honorer
- Perhimpunan Guru Saran Belajar di Rumah Hingga Akhir Tahun
Sementara dari penangkapan SR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sejumlah perhiasan milik korban, kotak perhiasan, sapu tangan hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi.
"Perhiasan yang kami amankan hanya sebagian. Sebab sebagian perhiasan milik korban sudah digadaikan dan dijual oleh pelaku," pungkas dia.
Kini SR masih mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Kudus. Atas perbuatannya yang bersangkutan disangka melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang curas dengan acaman sembilan tahun penjara. []