Dalam 1,5 Tahun Ada 36 Kasus Bayi Telantar di Aceh

Dinas Sosial Aceh sudah menangani 36 kasus bayi telantar sejak Januari 2018 sampai Mei 2019
Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Alhudri. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial sudah menangani 36 kasus bayi telantar sejak Januari 2018 sampai Mei 2019.

"Pada 2018 ada sebanyak 26 kasus bayi telantar yang kita tangani. Sementara 2019 hingga Mei kita menangani 10 kasus bayi telantar," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, Senin 13 Mei 2019 di Banda Aceh.

Seturut itu, ada orangtua angkat yang mengikuti sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Tahun 2017 berjumlah empat orang, dan 2018 berjumlah 23 orang. Tersebar di Banda Aceh, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Langsa, Aceh Selatan dan Aceh Timur.

Alhudri menuturkan, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan sesorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat.

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan.

"Dalam pelaksanaan adopsi anak kita harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anak," jelasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.