Solo – Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Kanjeng Pangeran Harya (KPH) Eddy Wirabhumi mengatakan MAKN tidak mengakui keberadaan Keraton Agung Sejagat yang dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja.
Menurut dia keberadaan keraton yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah tidak memiliki tonggak sejarah berdirinya kerajaan. Apalagi mengklaim sebagai pewaris tahta Majapahit.
“Tidak usah diperbincangkan lebih lanjut karena akan membuang energi. Terlebih hal-hal yang disampaikan berbau mistis dan tidak masuk akal,” ujarnya, Rabu 15 Januari 2020.
Pria yang akrab disapa Kanjeng Edi ini mengatakan keberadaan kerajaan tidak bisa didasarkan hanya dari klenik dan dukun. Ia menilai keberadaan kerajaan tersebut hanya sebuah dagelan belaka. “Majelis Adat Kerajaan Nusantara tidak mengakui terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat," ungkapnya.
Alasannya, Keraton Agung Sejagat tidak memiliki historis yang jelas. "Untuk menjadi anggota MAKN sendiri ada aturan baku yang harus dipenuhi,” jelas suami dari Putri Paku Buwono XII, Gusti Kanjeng Ratu Koes Moetiyah.
Majelis Adat Kerajaan Nusantara tidak mengakui terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Menurut Edi, untuk menjadi anggota MAKN harus memiliki sistem keanggotaan yang baku yang seperti Raja, Sultan, Pemangku Adat dan lainnya. Selain itu, kerajaan juga harus memiliki basis historis masa lalu, yang basisnya sejarah dan adat tradisi di wilayah masing-masing.
“Di dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara sendiri ada upaya untuk masuk kepada peran masa kini dan masa mendatang dari kerajaan-kerajaan yang menjadi anggotanya,” kata dia.
Edi mengurai untuk menjadi anggota MAKN, tidak sembarang kerajaan bisa diterima. Ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi, mulai dari kebudayaan yang dibawa hingga nukti genetis dari raja terdahulu. []
Baca Juga:
- Rumah Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman Digeledah
- Polisi Tangkap Raja-Permaisuri Keraton Agung Sejagat
- Jadi Anggota Keraton Agung Sejagat Bayar Rp 3 Juta