Daftar Pasal dan Denda Razia Motor Mobil

Kepolisian melakukan kegiatan operasi kepolisian atau razia di Jakarta dan beberapa kota. Berikut daftar pasal dan denda razia motor mobil.
Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, 4 Januari 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia melakukan kegiatan operasi kepolisian atau razia di Jakarta dan beberapa kota, mulai dari 29 Agustus hingga 11 September 2019. Akibatnya, ribuan pengendara motor dan mobil.

Hingga hari ketiga razia, Sabtu, 31 Agustus 2019, sebanyak 7.446 unit kendaraan ditilang karena melanggar beragam aturan lalu lintas.

"Ada 7.446 perkara pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019, sedikit bekurang dari 7.518 perkara pada hari kedua Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, M. Nasir di Jakarta, Minggu, 1 September 2019, seperti dikutip dari Antara.

Rinciannya, sebanyak 5.720 unit kendaraan roda dua mendominasi melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, kendaraan roda empat, khususnya mobil pribadi, tercatat sebanyak 1.410 unit.

Lalu, apa saja pelanggaran yang diincar dan apa hukuman serta berapakah denda tilangnya? 

Berikut Tagar sajikan daftar aturan dan denda tilang dalam operasi kepolisian ini seperti dilansir dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri.go.id, Senin, 2 September 2019.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertera daftar aturan dan denda yang harus ditanggung pelanggar, di antaranya:

1. Pasal 281 

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Pasal 288 ayat 2 

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Pasal 280 

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. Pasal 285 ayat 1 

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Pasal 285 ayat 2 

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

6. Pasal 278 

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

7. Pasal 287 ayat 1 

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

8. Pasal 287 ayat 5 

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

9. Pasal 288 ayat 1 

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

10. Pasal 289 

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Pasal 291 ayat 1 

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12. Pasal 293 ayat 1 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Pasal 293 ayat 2 

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

 14. Pasal 294 

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berita terkait
Hindari Razia, Pengendara Bentor Pakai Ember di Kepala
Pengendara becak motor (bentor) bak terbuka, panik melihat personel Sat Lantas Polres Padang Sidempuan tengah melakukan razia.
Patuh Jaya dan Empat Razia Kepolisian Lainnya
Razia kepolisian juga memiliki nama yang berbeda-beda berdasarkan maksud dan tujuannya di sejumlah daerah.
Polisi Syariah Aceh, Razia Perempuan Duduk Ngangkang
Sejumlah perempuan diamankan karena duduk mengangkang di atas sepeda motor oleh aparat gabungan Satpol PP dan Polisi Syariah Aceh.