TAGAR.id, Jakarta - Tujuh partai politik akan melenggang aman dalam Pemilu 2024. Sedangkan partai-partai di luar itu terancam tidak aman. Ini merupakan hasil survei terbaru Charta Politika disampaikan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, dalam web seminar, Senin, 25 April 2022.
Tujuh parpol yang aman adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan partai Nasional Demokrat.
Partai lain seperti PPP, PAN, dan partai baru lainnya seperti Gelora, Ummat, PSI, harus bekerja sangat keras melewati angka parliamentary threshold.
Sedangkan partai yang tidak aman adalah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Raya, dan partai-partai baru seperti: Partai Gelora dan Partai Ummat.
Survei terbaru Charta Politika bertanya apabila pemilu dilakukan hari ini, parpol apa yang Anda pilih, dan hasilnya seperti di atas.
Tujuh partai disebut di atas lolos ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024. Sedangkan yang lainnya tidak lolos.
Yunarto Wijaya menyebut tujuh partai besar diprediksi meraih suara di atas parliamentary threshold sebesar empat sampai lima persen.
"Partai lain seperti PPP, PAN, dan partai baru lainnya seperti Gelora, Ummat, PSI, harus bekerja sangat keras melewati angka parliamentary threshold," ujar Yunarto.
Dalam survei dengan pertanyaan jika Pemilu 2024 digelar hari ini, PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dengan 24,7 persen. Disusul Gerindra 11,9 persen, PKB 9,8 persen, Golkar 9,2 persen, PKS 7,7 persen, Demokrat 7,0 persen, dan Nasdem 5,1 persen.
Partai lain, di antaranya PPP, PAN, dan Perindo melengkapi 10 besar hasil survei itu dengan masing-masing hanya mengantongi suara 2,0 persen, 1,5 persen, dan 1,1 persen.
Sedangkan partai baru seperti Gelora, Ummat, PSI, hingga Garuda diprediksi hanya memperoleh suara di bawah 1 persen.
Yunarto mengatakan peluang partai seperti PPP, PAN dan lainnya untuk meningkatkan perolehan suara hingga melewati ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 masih cukup besar.
Karena berdasarkan data Charta Politika, masih terdapat 18,9 persen masyarakat belum menentukan pilihan.
Partai-partai tersebut juga masih memiliki waktu sekitar dua tahun sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Penentuan ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat setidaknya 75 partai politik yang telah terdaftar. Mereka berhak mendaftarkan diri untuk ikut pemilu meskipun masih harus melewati verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. []
Baca juga
- Survei Charta Politica: Joko Widodo Unggul Jauh dari Prabowo
- Charta Politica: Yang Terbukti Menyesatkan Publik, Ya Prabowo dan Timnya
- Survei Charta Politika: PSI Berpeluang Besar Lolos
- Fadli Zon Tantang Yunarto Wijaya Bikin Survei Menteri Terbaik