Jakarta - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 16 Oktober 2019, memiliki total kekayaan Rp 20.399.766.565.
Dengan total kekayaannya yang dimiliki Dzulmi, ternyata dapat membeli mobil mewah Toyota VellFire yang harga per unitnya Rp 1,123 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Dzulmi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Maret 2019 atas kekayaannya pada 2018 dengan jabatan sebagai Wali Kota Medan.
Adapun rinciannya, Dzulmi memiliki 14 tanah dan bangunan senilai Rp 11.581.954.000 yang tersebar di Kota Medan, Deli Serdang, dan Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan total Rp 193 juta.
Dzulmi tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.961.516.000 serta kas, dan setara kas senilai Rp 3.663.296.565. Dengan demikian, total harta kekayaannya senilai Rp 20.399.766.565.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, Wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan enam orang lainnya, antara lain Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa 15 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua ini terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.[]
Baca juga:
- KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Tersangka
- OTT KPK Wali Kota Dzulmi Eldin Perburuk Citra Medan