Daftar Kekayaan Bambang Irianto, Mafia Gas di Petral

Daftar kekayaan Bambang Irianto, mafia gas eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral).
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto (kedua dari kiri). (Foto: Kementrian BUMN)

Jakarta - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Bambang diduga telah menerima suap sedikitnya 2,9 juta dollar Amerika Serikat selama periode 2010-2013 melalui rekening perusahaan SIAM yang didirikannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari http://elhkpn. kpk.go.id, Bambang Irianto saat berstatus Managing Director Petral (Pertamina Energy Services PTE. LTD) memiliki harta sebanyak Rp 6.482.659.439. Daftar kekayaan itu dilaporkan pihaknya pada 2 Nopember 2012.

Dari jumlah harta yang dimiliki, Bambang Irianto memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.502.047.000. 

Tanah dan bangunan itu seluas 483 m2 dan 407 m2 di Kota Jakarta Pusat. Berasal dari warisan dan hibah tahun 2005 senilai Rp 1. 957.395.000

Kemudian tanah dan bangunan seluas 126 m2 dan 50 m2 di Kota Jakarta Timur
(Jaktim), berasal dari hasil sendiri, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2012 sebesar Rp 294.788.000.

Di Jaktim, Bambang Irianto juga mempunyai tanah dan bangunan berasal dari warisan dan hibah dengan NJOP tahun 2005 senilai Rp 249.864.000.

Deretan kendaraan berbagai merek yang dimilikinya Bambang Irianto mencapai Rp 554.050.000. Terdiri dari mobil merek Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 dengan nilai jual Rp 390.000.000, dan Toyota Rush tahun 2008 senilai Rp 138.000.000.  

Sementara kendaraan roda dua, dia mempunyai Honda Mega Pro senilai Rp 18.250.000 dan Yamaha Mio tahun 2010 dengan nilai jual Rp 7.800.000.

Di bagian harta tidak bergerak, Bambang Irianto mempunyai logam mulia tahun 1983-2012 dengan nilai jual Rp 304.400.000, diikuti benda bergerak lainnya senilai Rp 20.000.000, dan giro setara kas senilai USD 430.299,46 atau sekitar Rp 3.102.162.439 .

Baca juga: Rekam Jejak Bambang Irianto, Tersangka Mafia Migas

Berita terkait
Terlibat Korupsi Kepala Sekolah di Sampang Dipenjara
Kepala SDN Banyuanyar 4-5 dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi fee proyek sekolah.
Anggota DPRD Surabaya Masuk Kerangkeng Dugaan Korupsi
Ratih Retnowati resmi ditahan oleh Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan korupsi dana Jasmas tahun 2016.
Tolak Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi
Pihak KPK menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan RUU tentang perubahan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.