Rekam Jejak Bambang Irianto, Tersangka Mafia Migas

KPK menetapkan Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia migas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang merupakan Subsidiary Company Pertamina. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) yang merupakan Subsidiary Company PT Pertamina (Persero) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka terhadap Bambang menghabiskan waktu selama lima tahun terhitung sejak 2014. Bahkan, menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, penyidik KPK menemui kesulitan tiap kali berusaha membongkar praktik 'mafia migas', salah satunya koordinasi dengan otoritas di dua negara.

Secara hukum PES yang dikendalikan Petral berbasis di Hong Kong, sedangkan Petral berbasis di Singapura. "Memang sengaja dipisahkan, yang kelihatan di luar Petral. Tapi, yang melakukan kegiatan trading itu PES," kata Loade di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Petral yang saat itu hanya bertindak pasif dalam praktik jual beli migas dari kilang PT Pertamina pun menambah kecurigaan praktik mafia migas. Karena, kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh Pertamina Energy Services (PES), sementara Petral diposisikan sebagai semacam 'paper company'.

"Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," kata Laode.

Karir Cemerlang di Pertamina

Bambang meniti karir di PT Pertamina Pusat pada 2008. Setahun kemudian, tepatnya Mei 2019, ia mendapat kepercayaan menjadi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Saat itu, ia bertugas mencari peluang dagang, mengatur kegiatan perdagangan perusahaan mengamankan ketersediaan suplai minyak untuk kebutuhan nasional, serta membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan.

Belum satu tahun ia menjabat sebagai VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES), Bambang dinilai sukses menjalankan tugas jabatannya. Meninggalkan jabatan terdahulu, Bambang pun menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) yang kantornya berada di Singapura.

Pada 2013, akhirnya Bambang mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) yang berbasis di Hong Kong.

Aroma Mafia Migas

Sejak bekerja di PT Pertamina pusat, Bambang diduga telah berkomunikasi dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd. Berdasarkan penelusuran KPK, dalam kurun waktu tiga tahun yakni 2009-2012 Kernel Oil Pte Ltd tercatat menjadi rekan bisnis dari Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Sebagai Vice President Marketing PES, Bambang diduga mendapat jatah dari Kernel Oil dalam tender pembelian minyak yang dilakukan PES. Padahal, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan PES untuk memprioritaskan urutan yaitu National Oil Company, Kilang Minyak/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Bambang pun mencari cara untuk mematuhi perintah SBY. Dipilihlah Emirates National Oil Company atau ENOC sebagai rekan yang diundang untuk mengikuti tender, yang pada kini disinyalir sebagai kamuflase National Oil Company.

Sebab, minyak yang dibeli PES tetap berasal dari Kernel Oil. Sebagai jasa membantu Kernel Oil, Bambang diduga menerima suap 2,9 juta dollar Amerika melalui rekening luar negeri milik perusahaan Siam Group Holding Ltd, yang berbasis di British Virgin Island.

Aroma 'mafia migas' semakin tercium setelah diketahui Petral yang berbasis di Hong Kong tidak mengadakan praktik penjualan dan pengadaan yang aktif. Malah kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan minyak banyak dilakukan oleh PES.

Setahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral), aromanya tercium sampai pemerintahan. Pada November 2014, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri.

Dua bulan kemudian Bambang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Petral. Atas rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas pada Mei 2015 Petral dibubarkan. Pasalnya banyak indikasi adanya kekuatan 'tersembunyi' yang terlibat dalam proses tender oleh PES.

Imbas dari pembubaran Petral yang didahului audit investigasi untuk mengusut penyelewengan adalah dua anak perusahaan Petrol yaitu PES dan Zambesi Investments Limited turut dilikuidasi. []

Berita terkait
Divonis Enam Tahun, Bambang Irianto Masih Pikir-pikir
Terbukti bersalah, Bambang Irianto divonis hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Siapa Mafia Migas Jadi Tahanan KPK Siang Ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa siang, 10 September 2019, akan mengumumkan tersangka terkait kasus mafia di sektor migas.
Pertamina Survei Cadangan Migas Baru di Selat Malaka
Untuk mencari cadangan minyak dan gas baru, pertamina melakukan survey cadangan migas baru di perairan Selat Malaka.