Jenis-Jenis Cuti di Indonesia, Sarjana Muda Wajib Tahu

Macam-macam cuti di Indonesia.
Ilustrani jenis-jenis cuti di Indonesia. (Tagar/Woek.id)

Jakarta - Dalam bekerja, seorang karyawan mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban seorang karyawan adalah melakukan tugas yang diberikan, sedangkan hak karyawan adalah mendapatkan gaji dan cuti. Cuti karyawan di Indonesia ada beberapa jenis. Aturan cuti ini pun berbeda-beda pada setiap perusahaan dan karyawan yang bekerja. Pemerintah Republik Indonesia sendiri mengatur peraturan tentang cuti ini dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Cuti Sakit

Pemberian izin cuti yang dikarenakan sakit dapat dilakukan jika seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh. Umumnya cuti ini dapat dengan mudah diambil jika disertai surat keterangan dari dokter. Jadi karyawan perlu memeriksakan dirinya dahulu ke dokter, lalu meminta surat izin cuti bekerja. Lamanya pengambilan waktu cuti karena sakit ditentukan oleh keputusan dokter. Dokterlah yang mengatur berapa hari yang diperlukan untuk cuti dan dapat bekerja aktif kembali. Pengambilan cuti sakit ini bukan hanya saat karyawan sakit atau kecelakaan, tetapi dapat juga dilakukan pada saat karyawan wanita mengalami gangguan datang bulan. Tidak diperlukan izin khusus atau surat dokter untuk cuti pada wanita yang datang bulan.

2. Cuti hamil dan melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan untuk setiap negara berbeda-beda. Misalkan di Kanada dan Inggris, cuti pada ibu hamil dan akan melahirkan diberikan hampir selama satu tahun (365 hari) dan karyawan masih dapat menerima gaji selama cuti. Bahkan di Denmark fasilitas untuk wanita cuti hamil sangat istimewa yaitu 365 hari cuti dan diberikan gaji penuh.

Di Indonesia sendiri, wanita yang akan melakukan persalinan juga mempunyai hak untuk mengambil cuti melahirkan. Cuti ini dapat dilakukan ketika hari persalinan sudah dekat. Di dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Ini ditujukan supaya karyawan dapat mempersiapkan diri untuk masa-masa yang istimewa ini. Meskipun demikian, cuti pada saat kehamilan dan melahirkan ini juga harus disertai surat dari dokter kandungan. Keistimewaan bagi karyawan wanita yang mengambil cuti melahirkan adalah ini tidak memotong cuti tahunan mereka sebagai seorang karyawan. Tetapi alangkah baiknya jika semuanya dibicarakan dengan HRD perusahaan tempat karyawan bekerja.

3. Cuti Haid

Jenis cuti yang satu ini merupakan cuti yang khusus diberikan pada karyawan perempuan. Besarnya bervariasi, ada yang memberikan 1 hari kerja dan ada pula yang memberikan hingga 2 hari kerja. Untuk pekerja kantoran yang tidak melakukan aktivitas di luar ruangan, umumnya cuti haid hanya diberikan 1 hari kerja. Namun, pada perusahaan yang sifat pekerjaannya membutuhkan aktifitas fisik di luar ruangan, maka umumnya perusahaan akan memberikan keleluasaan hingga 2 hari kerja.

Adapun cuti haid ini diberikan setiap bulannya dan dapat diabaikan jika karyawan masih sanggup bekerja dalam keadaan haid. Apabila tidak digunakan maka cuti haid di bulan tersebut akan dianggap hangus. Beberapa perusahaan meminta surat keterangan sakit untuk mengambil cuti tersebut. Namun perusahaan-perusahaan manufaktur, pabrik, konstruksi dan semacamnya umumnya tidak meminta surat bagi ketidak hadiran karyawan wanita karena ijin cuti haid.

4. Cuti Tahunan

Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai cuti tahunan ini. Aturan cuti tahunan perusahaan ritel berbeda dengan aturan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Biasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84, memang sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan cuti tahunan bila bekerja penuh. Untuk cuti tahunan ini, karyawan sekurang-kurangnya mendapatkan cuti 12 hari yang dapat diambil dalam tahun itu.

Jika ada kondisi tertentu yang mendesak pada karyawan yang memerlukan, kebijaksanaan perusahaan bersangkutan bisa memberikan cuti dengan melakukan pemotongan gaji atau upah. Pada dasarnya setiap perusahaan memiliki aturan yang bebeda untuk karyawannya mengenai cuti tahunan ini. Dan inipun seharusnya ada di dalam kontrak kerja.

5. Cuti Besar atau Cuti Panjang

Bagi karyawan yang setia dan loyal di tempatnya bekerja, beberapa perusahaan mengapresiasi mereka dengan memberikan cuti besar atau cuti panjang. Cuti yang besar ini biasanya berdurasi 21-30 hari. Karyawan yang mendapatkan cuti besar ini dapat memanfaatkannya sebagai hari libur bersama keluarga atau menyegarkan pikiran untuk mendapatkan ide baru pada saat mereka bekerja kembali. Cuti panjang ini juga menjadi momen yang bagus untuk mengevaluasi diri. Sebetulnya sangat baik bagi perusahaan yang memberikan cuti besar bagi karyawan loyal dan berdedikasi.

6. Cuti Karena Hal Penting

Karyawan dapat mengambil cuti dikarenakan alasan penting dan mendesak seperti adanya pernikahan, istri melahirkan, atau ada kerabat dekat yang meninggal dunia. Jika dengan alasan ini karyawan mengambil cuti maka gaji kerja tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan pada perusahaan bersangkutan. Biasanya jika jumlah hari cuti karyawan melebihi batas yang diperolehkan perusahaan maka ini akan mempengaruhi cuti tahunan atau cuti besar. Jika karyawan hendak melakukan cuti hal penting ini diharapkan bisa mengajukan izin cuti pada bagian HRD dan membicarakan sesuai waktu yang diperlukan karyawan tersebut.

7. Cuti Bersama

Cuti bersama ini biasanya diatur oleh Pemerintah dan dimaksudkan untuk seluruh masyarakat. Pada hari besar keagamaan atau hari besar nasional yang menjadi kurang efektif karena diapit dengan akhir pekan, pemerintah memutuskan waktu cuti bersama. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 mengatur bahwa cuti bersama ada di dalam bagian cuti tahunan karyawan. Jadi cuti bersama ini mengurangi jumlah hari yang ada pada cuti tahunan karyawan.

Dengan mengenal jenis-jenis cuti di Indonesia, secara tidak langsung anda mengetahui hak-hak anda sebagai karyawan di suatu perusahaan. Pihak manajemen juga harus memperhatikan hak-hak karyawan yang bekerja diperusahaannya dengan melakukan pendataan sebaik mungkin mengenai jatah cuti. []

Baca juga:

Berita terkait
Cuti Pilkada, Kandidat Petahana Bukittinggi Pamit Terpisah
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi sama-sama mengajukan cuti untuk bertarung di Pilkada. Ramlan dan Irwandi akan saling berhadapan.
Hamil Anak Mischa Chandrawinata, Cut Syifa Pamer Foto
Selebriti Cut Syifa memamerkan potret kehamilan anak dari Mischa Chandrawinata dalam sinetron Samudera Cinta.
Dilantik Jadi Wali Kota Pasuruan, Teno Sudah Ajukan Cuti
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menerima surat pengajuan cuti Rahardi Teno Prasetyo untuk maju di Pilkada Kota Pasuruan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.