PNS Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Pemberian ijin kepada PNS pria dari satu minggu sebelum istri mereka melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.
Menurut Sandiaga keselamatan dan pengawasan kerja pembangunan proyek masih minim di Jakarta. Sehingga dirinya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI menyediakan lapangan kerja untuk mengisi bidang tersebut. (Foto: Ard)

Jakarta, 14/3 (Antara) - Pegawai negeri sipil (PNS) pria yang hendak menemani sang istri melahirkan bisa melakukan cuti kerja satu minggu sebelum melahirkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sebuah kebijakan tersebut.

"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Sandi menjelaskan, keputusan yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta disambut baik oleh pemerintah pusat yang akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah Cuti Alasan Penting (CAP).

"Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kami sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," ujanrya.

Pemberian ijin kepada PNS pria dari satu minggu sebelum istri mereka melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan, semenjak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, ia mengeluarkan kebijakan cuti sebulan untuk pegawai negeri sipil (PNS), agar suami dapat menemani sang istri melahirkan.

"Sejak Pak Anies, Pak Gubernur kita, kebijakan cuti untuk PNS pria yang menjaga istri melahirkan," kata Syamsudin. ant/rmt

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.