Inilah Peraturan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta

Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Cuti bersama 2022. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kebijakan yang disebut dengan SKB 3 Menteri ini mengubah aturan sebelumnya yang tidak memuat cuti bersama Lebaran 2022 di dalamnya.

Cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN). Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.

Namun, bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi. Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa. 

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan bisa dilihat DI SINI. []


Baca Juga






Berita terkait
SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun kelander 2022
Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) melakukan antisipasi pada periode libur Idul Fitri 2022. Simak ulasannya.
29 April dan 4-6 Mei 2022 Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri 29 April serta 4-6 Mei 2022
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.