Cuti Lebaran Bisa Gagal Apabila Kasus Covid-19 Kembali Naik

Cuti bersama Lebaran tahun ini rencananya akan berlangsung dari 29 April hingga 6 Mei 2022.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Bersamaan dengan diizinkannya tradisi mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memberi informasi terkait cuti bersama Lebaran 2022.

Pemerintah akan memberi masyarakat jatah libur selama 10 hari lamanya.

Cuti bersama Lebaran tahun ini rencananya akan berlangsung dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.

Muhadjir memperkirakan agenda tersebut akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Ada pun SKB terkait cuti bersama ini akan ditandatangani langsung oleh Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Kendati demikian, wacana cuti bersama Lebaran bisa saja gagal bila kasus Covid-19 kembali merangkak naik.

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah Covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," katanya.

Oleh karena itu, Muhadjir mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 sejatinya belum benar-benar berakhir.

"Ini harus tetap waspada karena angka kematian karena covid masih cukup tinggi," katanya.

Menko PMK juga berharap masyarakat yang hendak mudik memenuhi persyaratan seperti vaksin booster atau dosis ketiga.

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin. Mari ramai-ramai yang belum booster untuk segera booster," ujarnya. []


Baca Juga




Berita terkait
Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) melakukan antisipasi pada periode libur Idul Fitri 2022. Simak ulasannya.
29 April dan 4-6 Mei 2022 Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri 29 April serta 4-6 Mei 2022
Hore! Ini Daftar Cuti Bersama Lebaran 2022
Cuti bersama lebaran 2022 akan segera diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 6 April 2022.