Banda Aceh - Seorang Wanita Pria (Waria) di Kota Banda Aceh, berisial IK, 36 tahun, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mencuri pakaian di Matahari Plaza Aceh. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Alam, Inspektur Polisi Satu Miftahuda Fezuono Dizha mengatakan, IK diamankan pada Jumat, 22 Mei 2020 berdasarkan Laporan Polisi: LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020.
Matahari Plaza Aceh diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta rupiah.
"IK berpura-pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran, namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari membeli," kata Miftahuda dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 25 Mei 2020.
Ia menjelaskan, IK awalnya ditangkap oleh petugas pengamanan Matahari Plaza Aceh setelah curiga melihat gerak geriknya yang membawa tas ke dalam mal dan tidak menitipkan di bagian penitipan tas.
"Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, ternyata berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh. Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun IK tidak bisa menunjukkan. Saat itulah IK diamankan oleh security," kata dia.
Setelah diamankan petugas keamanan mal, IK kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Dari laporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan IK diduga terlibat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap IK, kami menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merek cardinal, dua potong celana panjang pria merek cardinal dan nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith," ujarnya.
Selain itu, lanjut Miftahuda, polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menggeledah rumah IK. Dari upaya ini, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh
"Matahari Plaza Aceh diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta rupiah," kata Mifathuda.
Miftahuda menduga, IK sudah berulang kali melakukan pencurian di Matahari Plaza Aceh. Hal ini berdasarkan barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan rumahnya.
"Barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku. Dia juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku," kata Miftahuda.
Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. "Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam," ujarnya. []