Padang - Polisi menangkap seorang pecatan Polri berinisial DG, 36 tahun, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dia (DG) juga merupakan seorang pecatan (mantan) anggota Polri. Dia sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Selain DG, polisi juga membekuk seorang remaja berinisial DA, 19 tahun, pada Rabu 20 Mei malam. Mereka ditangkap di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan ihwal penangkapan kedua orang tersebut. Menurutnya, DG merupakan seorang residivis kasus pencurian dan otak dalam aksi pencurian tersebut.
"Dia (DG) juga merupakan seorang pecatan (mantan) anggota Polri. Dia sudah berulang kali keluar masuk penjara," kata Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Jumat, 22 Mei 2020.
Rico menjelaskan, mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/202/B/IV/2020/SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 6 April 2020. Hasil penyelidikan polisi mengarah ke nama para pelaku. Saat ditangkap, kedua orang itu tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku mengambil sejumlah barang berharga di sekolah itu dengan cara mengupak ruangan bersama rekannya. Dari pengakuannya beraksi pada pagi hari," katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, dalam pengungkapan kasus tersebut, DG juga ikut mengajak satu pelaku lainnya berinisial RPH, 25 tahun. RPH sudah terlebih dahulu ditahan di sel tahanan Mapolsek Padang Timur dalam kasus yang sama.
"Total pelaku ada bertiga, RPH diketahui ikut melakukan aksi (pencurian) dari pengakuan kedua orang yang kami tangkap. RPH dilaporkan di Polsek Padang Timur," tuturnya.
Dari para pelaku, polisi ikut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna silver BA 2294 BS, satu unit speaker aktif merek Fleco, dua stel baju dan satu celana.
Saat ini, para pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang dan Polsek Padang Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. []