Binjai - Narapidana asimilasi asal Kota Binjai, Sumatera Utara, ST kembali diringkus polisi dari Jalan Ikan Arwana, Binjai Timur, setelah mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Ikan Paus, Binjai Timur, Rabu, 13 Mei 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai Ajun Komisaris Polisi Yayang Rizki Pratama melalui Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Polisi Dua Hotdiatur Purba, mengatakan mereka terpaksa menembak kaki pria 39 tahun tersebut, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat dibawa ke lokasi pencurian.
"Awalnya kita sudah beri peringatan tembakan ke udara, namun tidak diindahkan. Kemudian kita ambil tindakan tegas terukur," ujar Hotdiatur.
Pelaku terlibat pencurian dengan kekerasan tahun 2017, 2018, dan 2019. Pelaku bebas asimilasi pada April kemarin
Dia menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2020 lalu. Di mana, saat itu, korban Riki Setiawan warga Jalan Bejomuna, Binjai Timur, memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 5804 RAT miliknya di pangkalan Ojek Jalan Ikan Paus, Binjai Timur.
Kemudian, karena lelah dan ban sepeda motor kempes, Riki meninggalkan sepeda motor di pangkalan. Sedangkan Riki memilih beristirahat di Musala Napoleon.
"Setelah selesai istirahat dan kembali ke pangkalan, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Pada saat itu juga korban langsung membuat laporan ke Polres Binjai," terangnya.
Masih kata Hotdiatur, setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil menemukan pria yang beralamat di Jalan Pradana, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, yang juga residivis kasus pencurian tersebut.
"Pelaku terlibat pencurian dengan kekerasan tahun 2017, 2018, dan 2019. Pelaku bebas asimilasi pada April kemarin," terangnya.
Setelah menjalani perawatan di RS DJoelham, polisi membawa ST untuk diperiksa. "Kita periksa dulu untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya. []