Semarang - Kepolisian Sektor (Polsek) Mijen, Kota Semarang, berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Darmanto alias Leo, 31 tahun, warga Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, beraksi di Indomaret kawasan Kecamatan Mijen.
Tidak butuh waktu lama bagi Darmanto untuk berhasil membobol kunci motor sasaran. Berbekal kunci leter T, ia berhasil menggondol motor kurang dari satu menit. "Kira-kira 30 detik, tidak sampai satu menit," ujar dia saat gelar kasus yang menjeratnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 4 Juni 2020.
Hasilnya dijual online secara COD (cash on delivery), dijual rata rata Rp 1,5 sampai Rp 2 juta, tergantung jenis motornya.
Darmanto diduga melakukan pencurian motor di halaman parkir Indomaret Jalan RM Hadi Soebeno Dukuh Lemah Mendak, Kelurahan Mijen, pada tanggal 11 Mei 2020. Ia tertangkap pada 22 Mei lalu ketika bertransaksi menjual motor curian di dekat Mapolsek Mijen.
"Di depan sebuah Apotik, dekat kantor kami, pada dini hari, 22 Mei 2020, dinihari. Tersangka akan transaksi jual beli lewat online untuk menjual kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian," kata Kepala Polsek Mijen Ajun Komisaris Polisi Ady Pratikto
Ady menjelaskan Darmanto beraksi bersama rekannya bernama Devi Arifin alias Klowor, ditangkap Polres Demak di kasus pencurian motor yang beda. Modusnya, berputar mencari sasaran menggunakan mobil.
Tiba di Indomaret Mijen, Darmanto turun dari mobil, masuk berpura-pura sebagai pembeli sekaligus menggambar situasi. Tak lama kemudian ia keluar dan mencuri satu motor yang terparkir.
"Motor korban itu sudah terlanjur terjual tapi kami berhasil mengamankan uang sisa hasil penjualannya, Rp 720 ribu," ujar dia.
Berbekal hasil rekaman CCTV di Indomaret yang memperlihatkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian akhirnya Darmanto berhasil dibekuk. "Dari laporan terlapor itu, kemudian dilakukan pengembangan dan melihat CCTV diketahui ciri-ciri pelaku, sehingga tidak sampai satu bulan, tersangka bisa kami tangkap," tutur Ady.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditemukan sejumlah bodi kendaraan yang diduga kuat hasil pencurian. "Tersangka mengakui hal ini (pencurian)," ujarnya.
Namun demikian, petugas masih melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap adanya barang bukti maupun lokasi kejadian lain. Sebab diduga kuat dia tidak hanya bermitra dengan Klowor.
"Pengembangan lagi ada di Polsek Semarang Barat dan Polsek Gajahmungkur. Total kendaraan ada sembilan unit, termasuk Toyota Soluna yang diduga sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut, termasuk uang sisal hasil penjualan motor sudah kami amankan," jelasnya.
Selain ditemukan berbagai jenis kendaraan, petugas juga berhasil mengamakan pil koplo masuk jenis obat daftar G. Dari pengakuan Darmanto, obat keras itu dibeli dari seseorang melalui media online.
"Barang ini belum sempat terjual. Ada 16 ribu butir masuk dalam pil daftar G. Ini masih terus kami kembangkan, bisa jadi dia juga pengedar," ucap dia.
Dikonfirmasi soal obat daftar G, Darmanto mengelak sebagai pengedar. Ia berbelit memberi keterangan dan hanya menyampaikan belum sempat menjual obat tersebut.
Darmanto hanya mengaku sembilan aksi pencurian motor yang dilakukannya dalam kurun waktu kurang dari sebulan. "Hasil curian tersebut tidak sampai satu bulan, kerjanya gonta ganti pasangan. Hasilnya dijual online secara COD (cash on delivery), dijual rata rata Rp 1,5 sampai Rp 2 juta, tergantung jenis motornya," ucapnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. []
Baca juga:
- Hanya Butuh 5 Detik untuk Curi Motor di Rembang
- Polisi Tangkap Wanita Komplotan Curanmor Banyuwangi
- Residivis Curanmor Padang Diciduk, Beraksi di 27 TKP