Solok - Kepolisian Resor Solok, Sumatera Barat menangkap NF, 40 tahun, seorang anggota Polri aktif karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi sejak 2019. Ikut ditangkap pelaku lainnya, DA, 38 tahun.
Kedua orang itu ditangkap dalam sebuah aksi pengejaran di Jalan Raya Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar pada Jumat, 29 Mei 2020 pukul 01.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Ajun Komisaris Polisi Akhmad Deny Hamdani, membenarkan penangkapan keduanya.
Dijelaskan Deny, mereka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian mobil milik salah seorang warga di kawasan Halaban, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Kamis, 28 Mei 2020.
"Keduanya kami tangkap setelah mencuri. Ditangkap setelah dikepung di kawasan Kubung antara petugas gabungan dan masyarakat setempat," kata Deny saat dihubungi Tagar melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, 30 Mei 2020.
Saat ditangkap, NF yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Sawahlunto sempat dihakimi massa hingga kepalanya berdarah. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
"Massa sempat beringas menghajar pelaku hingga mengalami luka. Keduanya langsung kami bawa ke Polsek Kubung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Hasil interogasi polisi, NF dan DA diketahui telah beraksi sejak 2019. Sebelum mencuri mobil milik Hendri, keduanya pernah melakukan aksi serupa di Kota Sawahlunto, Sumbar.
Kami lakukan pemeriksaan dahulu, yang jelas kasus hukum tetap berjalan
"Otak dari aksi tersebut adalah NF. Barang yang mereka dapat kemudian dijual ke Kabupaten Kerinci, Jambi dan uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya," katanya.
Deny mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang melibatkan kedua tersangka. "Sejauh ini penanganan kasus masih seperti warga sipil biasa, terlepas satu orang berstatus sebagai polisi aktif," katanya.
Kepala Polres Sawahlunto Ajun Komisaris Besar Polisi Junaidi Nur tidak membantah salah seorang anggotanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Solok.
"Benar, itu salah seorang anggota kami di Polres Sawahlunto, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah bertugas di Kota Padang, Sumbar," katanya.
Junaidi mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya ikut turun dalam pengungkapan kasus tersebut bersama Polres Solok, lantaran status NF sebagai anggota Polri aktif dan dia juga diduga pernah mencuri mobil di Sawahlunto.
"Bisa saja kami dilibatkan, dia polisi dan mencuri. Sebelumnya juga mencuri di sini, terungkapnya kan dari Solok, sehingga kami bisa kembangkan," katanya.
Terkait penindakan, dia menyebut telah menerjunkan unit Profesi dan Pengamanan untuk penanganan kasus tindakan kriminal yang melibatkan anggota polisi.
"Kami lakukan pemeriksaan dahulu, yang jelas kasus hukum tetap berjalan. Terkait tindakan pelanggaran etika dan profesi itu semua akan berjalan sendirinya, termasuk menjalani proses hukuman," tuturnya.
Saat ini, DA dan NF sudah meringkuk di sel tahanan Polres Solok, termasuk mobil Toyota Kijang Super KF 40 Short nomor polisi BA 1820 EN hasil curian ikut disita polisi sebagai barang bukti. []