Padang - Seorang pria berinisial WS, 20 tahun, yang diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polsek Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Dia diciduk di kawasan Sawah Liat, Kecamatan Nanggalo, Minggu, 19 April 2020 dini hari.
Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri motor yang tengah terparkir di halaman rumah dan kos-kosan.
"Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berteriak untuk mencari perhatian massa," kata Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya kepada Tagar, Senin, 20 April 2020.
Kapolsek mengatakan WS merupakan residivis kasus yang sama. Setelah dikembangkan, polisi juga menangkap rekannya berinisial AMA, 23 tahun yang saat itu tengah berada di rumahnya, kawasan Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Menurut Sosmedya, penangkapan WS ini berdasarkan laporan nomor LP/14/K/I/2020/Sektor Nanggalo tanggal 10 Januari 2020. Informasinya, pelaku ini telah beraksi sejak 2019 dan aksi sejumlah aksi tersebut dilakukannya bersama AMA.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri motor yang tengah terparkir di halaman rumah dan kos-kosan dengan menggunakan kunci letter T," katanya.
Dari hasil interogasi polisi, WS dan WA mengaku telah beraksi sebanyak 27 kali di tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Polresta Padang. Barang hasil curian diserahkan pelaku kepada salah seorang rekannya yang bertindak sebagai penjual. Hasil curian ada yang dilepas melalui jualan online atau pun transaksi langsung.
"Barang hasil curian rata-rata dijual ke Kabupaten Kerinci, Jambi. Kami masih memburu rekan pelaku yang bertindak sebagai penjual," katanya.
Saat ini, WS dan AMA sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Nanggalo. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit kunci letter T.
"Kami masih mencari barang bukti sepeda motor, yang jelas laporan mereka yang masuk ke kami saja ada tiga laporan serupa," tuturnya. []