Cukai Rokok Naik, Selamat Datang Inflasi

Naiknya cukai rokok awal tahun 2020 dapat membawa dampak meningkatnya inflasi.
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Naiknya cukai rokok awal tahun 2020 dapat membawa dampak meningkatnya inflasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Penilaian itu datang dari Badan Pusat Statistik (BPS) di pulau penghasil bijih timah tersebut.

Pada Desember 2019, rokok kretek filter dan putih di urutan ke-7 dan ke-8 sebagai komoditas penyumbang inflasi di Kota Pangkalpinang.

Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami mengatakan rokok kretek pada Desember 2019 mengalami inflasi 0,40 persen dan rokok putih inflasi 0,35 persen. 

"Pada Desember tahun lalu sebelum naiknya cukai, komoditas rokok ini sebagai penyumbang inflasi," ujarnya di Pangkalpinang, Minggu, 5 Januari 2019, dilansir dari Antara. 

Menurut dia, kenaikan cukai ini akan berimbas langsung pada harga rokok di masyarakat. Namun belum tentu secara umum dapat menaikkan inflasi, karena masih banyak harga komoditas lainnya yang tidak naik.

"Kita belum bisa menentukan, apakah rokok ini dapat sebagai penyumbang utama inflasi karena belum bisa dihitung sekarang," katanya pula.

Dwi Retno mengatakan Kota Pangkalpinang pada 2019 (Januari-Desember) telah terjadi inflasi 2,62 persen, atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya inflasi sebesar 3,18 persen.

"Beberapa komoditas yang memberikan sumbangan inflasi dominan selama 2019 di antaranya adalah bawang merah, cumi-cumi, angkutan udara, tarif sekolah menengah pertama, cabai merah, rokok kretek filter, bawang putih, cabai rawit, ikan bakar, dan ikan tenggiri," katanya.

Perputaran Rokok Ilegal

Dalam kesempatan berbeda Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau pemerintah harus mewaspadai peredaran rokok ilegal setelah cukai rokok naik pada awal tahun 2020 ini.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian dan Agrobisnis Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok bakal menggencet industri rokok Tanah Air.

"Kalau melihat trennya memang seperti itu. Setiap cukai naik, angka peredaran rokok ilegal pasti naik. Pasti yang sangat dirugikan adalah masyarakat tembakau nasional," kata dia pada pertengahan Desember 2019.

PamekasanPeserta aksi membakar tembakau rajangan lantaran lantaran banyak harga tembakau yang ditentukan gudang rokok tak sesuai BEP. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Adik mencatat pada tahun 2010 cukai rokok naik sebesar 35 persen dan peredaran rokok ilegal ikut naik mencapai 6,2 persen. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2012 saat cukai rokok naik sebesar 12,2 persen, peredaran rokok ilegal naik sebesar 8,4 persen.

Di tahun 2015 cukai rokok naik 8,72 persen, peredaran rokok ilegal juga naik 11,7 persen. Selanjutnya berturut-turut di tahun 2016, 2017, dan 2018 cukai rokok naik masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen, yang berdampak semakin maraknya peredaran rokok illegal.

"Setiap tahun sejak 2015, pemerintah terus menaikkan cukai rokok yang berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal. Hanya di tahun 2019 cukai tidak naik dan dampaknya positif terhadap penurunan angka peredaran rokok illegal," tutur dia.

Aturan Main

Kenaikan cukai rokok tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya. Pada jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.

Kemudian jenis rokok SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455.

Namun, untuk rokok jenis SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.

Pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, ditetapkan harga terendah Rp 1.790 dengan tarif cukai Rp 790. Sementara untuk golongan II ditetapkan harga terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470.

Namun, jika harga ditetapkan lebih dari Rp 1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp 485.

RokokIlustrasi. (Foto: Pixabay/klimkin)

Pada jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp 330. Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425.

Sedangkan golongan II, ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200. Sementara golongan III ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110.

Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dikenakan harga paling rendah Rp 1.700 dengan tarif cukai Rp 740.

Sementaraharga paling rendah untuk rokok Jenis Tembakau Iris (TIS) ditetapkan Rp 55 hingga Rp 275 dengan tarif cukai Rp 10 hingga Rp 30 per batang. Selanjutnya, jenis rokok daun (KLB) dikenakan harga terendah Rp 290 dengan cukai Rp 30.

Jenis rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25. Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198 ribu. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495-Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275.

Lalu cerutu harga Rp 5.500-Rp 22 ribu dikenakan cukai Rp 1.320. Cerutu dengan harga Rp 22 ribu-Rp 55 ribu terkena cukai Rp 11 ribu. Cerutu seharga Rp 55 ribu-Rp 198 ribu terkena cukai Rp 22 ribu. Sementara itu, untuk harga cerutu di atas Rp 198 ribu akan dikenakan cukai sebesar Rp 110 ribu.

Sedangkan rokok yang berasal dari impor, harga yang ditetapkan bervariatif mulai dari Rp 200-Rp 198.001 dan cukai mulai dari Rp 30-Rp 110 ribu. []

Berita terkait
Cukai Rokok Naik 23 Persen, Harga Bisa Rp 55 Ribu?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020 yang tertuang dalam Permenkeu.
Bea Cukai Palembang Musnahkan 136 Unit Sex Toys
Kanwil Direktorar Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumbagtim di Palembang memusnahkan barang ilegal termasuk sex toys.
Cukai Rokok Naik, PKB: Pikirkan Nasib Petani Tembakau
PKB setuju kenaikan cukai rokok, tapi pemerintah harus pikirkan dulu nasib petani tembakau sebelum memutuskan kebijakan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.