Cukai Rokok Naik 23 Persen, Harga Bisa Rp 55 Ribu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020 yang tertuang dalam Permenkeu.
Petugas Bea Cukai bersiap memusnahkan rokok tanpa cukai di kantor Bea Cukai Magelang. (Foto: Antara/Anis Efizudin)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020. Namun, menurut pengakuan sejumlah pedagang di daerah Bulungan, Kalimantan Utara kenaikan harga rokok sebenarnya sudah terjadi perlahan sebelum resmi berlaku.

"Sebenarnya tidak ada kenaikan rokok hari ini, tapi sejak satu bulan lalu terus perlahan naik," kata salah satu pedagang rokok di salah satu swalayan di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Kamis, 2 Januari 2019 seperti dilansir dari Antara.

Sejumlah pedagang rokok di sana mengatakan tidak tahu apakah kenaikan tarif rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019 akan terus naik atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah terus naik hingga mencapai Rp 55.000 per bungkus seperti ramai diberitakan sebelumnya. Mengingat kami tergantung distributor. Jika mereka menaikkan lagi maka terpaksa kami juga menaikkan," ucap sejumlah pedagang rokok lain yang ditemui di kios Jalan Padat Karya dan Jalan Pangeran Tanjung Palas.

Di daerah Bulungan, Kalimantan Utara dampak tarif cukai rokok yang naik sebesar 23 persen terlihat dari harga rokok merk Marlboro. Rokok tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 3000 per bungkus atau dari harga Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 per bungkus.

Sedangkan harga rokok kretek dan mild rata-rata naik Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per bungkus. Misalnya, harga rokok merk LA Menthol yang sebelumnya Rp 20.000 per bungkus menjadi Rp 21.000 hingga Rp22.000 per bungkus, Sampoerna Mild dari Rp 21.000 menjadi Rp 23.000 hingga Rp 24.000 per bungkus.

Untuk Gudang Garam Filter naik sebesar Rp 2.000 dari Rp 17.000 menjadi Rp 19.000 hingga 20.000 per bungkus serta Djarum Super dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 hingga 19.000 per bungkus. []

Berita terkait
Setop Kecanduan Merokok dengan 6 Cara Ini
Merokok juga dapat mengakibatkan peningkatan berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan penyakit jantung koroner. Berhenti dari sekarang.
Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Demak Disita
Diduga produksi rokok ilegal, sebuah pabrik di Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah disegel oleh otoritas Bea Cukai.
Rokok dan Vape Rp 2,8 Miliar di Tegal Dimusnahkan
Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah memusnahkan sekitar 4 juta rokok dan 658 botol liquid vape ilegal ilegal. Hasil operasi Juli 2018 hingga April 2019.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya