Covid-19 Mengganas, Perlukah Pilkada Ditunda?

Covid-19 semakin tinggi,Presiden Jokowi meminta mewaspadai kluster Pilkada. Perlukah pilkada ditunda bila sulit patuh protokol kesehatan?
Ribuan massa pendukung paslon FBT - MO mengikuti pendaftaran paslon tersebut ke KPU Pakpak Bharat, Sabtu, 5 September 2020. Protokol kesehatan untuk jaga jarak, terabaikan (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Jakarta - Terkait penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia, Presiden Joko Widodo secara jelas meminta masyarakat untuk mewaspadai 3 kluster yakni kluster kantor, keluarga, dan Pilkada.

Tidak menutup kemungkinan pada penundaan kembali tahapan pilkada bila dirasa sulit untuk menjamin kepatuhan dan disiplin pada protokol kesehatan

"Hati-hati, perlu saya sampaikan, hati-hati yang namanya kluster kantor. Kedua, kluster keluarga hati-hati. Yang terakhir juga kluster Pilkada hati-hati ini," ucap Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021, Senin, 7 September 2020.

Sementara itu, khusus mengenai Pilkada, jumlah penyelenggara pemilu yang dinyatakan positif Covid-19 kembali bertambah. Terbaru, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona usai menjalani swab test. Evi dinyatakan positif Covid-19 pada Rabu, 9 September 2020.

pilkada kota magelangPasangan Aziz - Mansyur (Aman) mendaftar Pilkada Kota Magelang ke KPU setempat, Sabtu, 5 September 2020. (Foto: KPU Kota Magelang)

Evi menambah daftar panjang penyelenggara Pemilu yang positip Covid-19. Sebelumnya, puluhan penyelenggara pemilu dari tingkat desa sampai provinsi terkonfirmasi juga positif Covid-19. Ada dari Gresik, Bandung, dan yang paling menghebohkan adalah 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut bahwa terus bertambahnya penyelenggara pemilu yang dinyatakan positif Covid-19 menjadi bukti berisikonya penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. Dengan munculnya peristiwa ini, Ia khawatir terjadi fenomena gunung es. 

Menurutnya, penyelenggara yang positif Covid-19 sebenarnya tidak segelintir, hanya saja tidak nampak. Apalagi, tidak semua penyelenggara Pilkada punya akses swab test yang terjamin validasinya. 

"Jangan-jangan ini fenomena gunung es," ucap Titi, Kamis, 11 September 2020.

Ia pun mendorong KPU segera menelusuri sumber penularan virus. Ia juga meminta KPU lebih tegas dalam menyusun strategi dan antisipasi penanganan virus selama penyelenggaraan Pilkada, sehingga penularan Covid-19 tak terulang di kalangan penyelenggara.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

"Sebab penyelenggara saja yang bisa dibilang ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bisa tertular, apalagi para pihak yang masih abai dengan disiplin pada protokol kesehatan," kata Titi.

Ia menambahkan KPU tak boleh menganggap enteng peristiwa ini. Jika kondisi pandemi dinilai kian memburuk dan tak memungkinkan dilakukannya pemilihan, penundaan Pilkada masih bisa dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan pada penundaan kembali tahapan pilkada bila dirasa sulit untuk menjamin kepatuhan dan disiplin pada protokol kesehatan," ujarnya.

Pilkada Manggarai NTTRibuan pendukung petahana tumpah ruah mengantar sang petahana untuk mendaftar di KPU Manggarai, Minggu 6 September 2020. (Foto: Tagar/Albertus Pepi Kurniawan)

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan terjangkit virus Covid-19 yang saat ini tengah melanda di Indonesia menjadi salah satu risiko bagi penyelenggara Pilkada serentak 2020.

Hal itu diungkap Fritz dalam Webinar nasional bertajuk 'Penyelenggaraan Pilkada serentak yang aman dan edukatif di masa pandemi Covid-19', Jumat, 11 September 2020.

Ia memastikan seluruh pemangku kebijakan telah sepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan.

"Memang itu risiko ya penyelenggara, salah satu risiko menjadi penyelenggara," kata Fritz dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda.  Alasannya, ancaman penularan virus Covid-19 saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain.

"Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain," kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keterangan pers, Jumat, 11 September 2020.

Lalu bagaimana dengan calon kepala daerah?

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, hingga Kamis, 10 September 2020, tercatat ada 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19. Hal tersebut disampaikan Arief dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

"Per hari ini sampai tadi siang sudah 60 calon (kepala daerah) dinyatakan positif Covid-19," kata Arief. []

Berita terkait
Pilkada Siantar Jangan Menjadi Klaster Penularan C-19
Jumlah warga terpapar virus corona terus naik di Kota Pematangsiantar. Saat ini sebanyak 222 orang dinyatakan positif Covid-19.
Kampanye Dibatasi, Cegah Klaster Pilkada Sleman
KPU Sleman akan membatasi jumlah peserta kampanye hanya 50 persen dari daya tampung ruangan yang digunakan kampanye.
KPU DIY Yakin Pilkada Tak Terganggu Pandemi Covid-19
KPU DIY berharap tahapan Pilkada Serentak di Yogyakarta tidak terganggu adanya pademi Covid-19 yang kemungkinan bisa menunda pelaksanaan.