Pematangsiantar - Peningkatan jumlah pasien terpapar virus corona terus terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumut.
Data tim gugus tugas setempat mencatat saat ini sebanyak 222 orang dinyatakan positif Covid-19 di kota kelahiran Haji Adam Malik tersebut.
Hal itu pun mengundang kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk bakal calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani.
Dikonfirmasi Tagar, Susanti mengatakan pentingnya kesadaran menjalankan protokoler kesehatan.
Kata dokter spesialis anak itu, pemutusan mata rantai penyebaran virus corona adalah tanggung jawab semua pihak.
"Sebagai dokter, saya tetap menyarankan agar masyarakat taat kepada protokol kesehatan. Apalagi pemerintah kota sudah membuat Perwal Covid 19," ujar Susanti, Jumat, 11 September 2020.
Kota yang berstatus zona merah, pilkada di daerah ini dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Susanti mempercayakan sepenuhnya langkah KPU mensiasati kemungkinan tersebut.
Untuk kemungkinan pilkada menjadi klaster penyebaran Covid-19 sepenuhnya kami percayakan kepada KPU
Sebagai calon di Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Susanti berkomitmen mengikuti anjuran KPU dan juga protokoler kesehatan pada setiap tahapan pilkada.
Susanti pun mengimbau para pedukungnya menjadi contoh dalam penerapan protokoler kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.
"Untuk kemungkinan pilkada menjadi klaster penyebaran Covid-19 sepenuhnya kami percayakan kepada KPU. Karena saat ini juga sedang digodok juknis pilkada serentak di pusat. Kami juga minta kepada masyarakat dan para pendukung patuh terhadap protokoler," tutur dia.
Batasi Pertemuan Banyak Massa
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar masih melakukan pembatasan pertemuan yang mengundang banyak massa dan berbagai acara pertemuan lainnya.
Sekretaris Satgas Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Midian Sianturi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial dan materi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kata Midian, hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencegahan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
"Yang jelas ada sanksinya, semua tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 terlibat dalam pencegahan penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, termasuk pihak kepolisian, TNI dan lainnya, dalam menertibkan apabila ada yang melanggar protokol kesehatan," terangnya.[] PEN