Jeneponto - Kantor Kementrian Agama Jeneponto menghentikan pelayanan nikah melalui Kantor Urasan Agama (KUA) di tiap Kecamatan di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Hal itu untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19 di Kabupaten Jeneponto,"kata Kepala Kementrian Agama Kabupaten Jeneponto, Saharuddin, Sabtu 18 April 2020.
Saharuddin mengatakan pemberlakuan pemberhentian pelayanan nikah ini dilakukan sejak tanggal 1 April 2020 lalu, dan hampir semua daerah di Jeneponto memberlakukan itu.
Hal itu untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19 di Kabupaten Jeneponto.
"Meski demikian, masyarakat yang sudah mendaftar online di web yang sudah ditentukan sebelum tanggal 1 April 2020 masih tetap dilayani dengan beberapa syarat,"katanya
Syaratnya kata dia, perwakilan tidak boleh melebihi sepuluh orang, dan tempat akad nikah dilakukan diruang terbuka di Kantor Urusan Agama (KUA) Masing-masing kecamatan.
Saharuddin berharap kondisi tersebut cepat normal. Sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dengan meriah seperti pada umumnya.
Saat ini di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan masih zona hijau penyebaran virus Corona. Meski demikian terdapa 272 Orang Dalam Pantauan (ODP) dan sembilan orang Pasien Dalam Pantauan (ODP). []