Yogyakarta - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) per April 2020 tidak menerima pendaftaran nikah. Hal itu menyusul kebijakan surat edaran dari pusat tentang pencegahan wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Seperti yang dicurahkan Rizka Restu Amalia, 23 tahun kepada Tagar menceritakan bagaimana kegalauannya tentang rencana pernikahan yang akan digelar usai Lebaran Idul Fitri nanti.
"KUA (Kantor Urusan Agama) tutup kah bulan April? Aku mau daftar nikah soalnya. Yang jadi pertanyaan kalau belum daftar berarti gak bisa daftar dulu sampe masa tanggap darurat wabah virus Coronanya selesai ya," kata Rizka kepada Tagar pada Selasa, 7 April 2020.
Menurut dia jika melihat kebijakan tersebut, besar kemungkinan rencana pernikahan yang dicatat sah secara agama bisa gagal atau diundur. "Ya mau gak mau sih harus diundur nikahnya. Aku mau nikahnya dicatat negara, biar anak aku nanti punya akte kalahiran," ucapnya bernada canda.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi Kepala mengatakan untuk pendaftaran nikah sementara tutup dahulu, kecuali pendaftaran sebelum 1 April 2020 pihaknya tetap melaksanakan untuk prosesi pencatatan nikah.
"Mulai April ke depan ditunda dulu sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa, 7 Aprìl 2020.
Dia mengatakan, pegawai juga masih work from home sampai 21 April 2020. "Sebelum April itu masih melayani ada yang datang langsung ke kantor dan online juga bisa kecuali kalau verifikasi datanya diminta hadir," katanya.
Nur Abadi menyampaikan, calon pengantin yang sudah mendaftar sebelumnya sampai saat ini tidak ada yang mengajukan pembatalan. Walaupun di tengah pandemi wabah, mereka tetap ingin melangsungkan kegiatan pernikahan.
"Kalau yang sudah daftar mereka enggak ada yang membatalkan. Mereka diberikan layanan. Yang gak boleh itu kan menggelar resepsi atau mengundang kerumunan," ucapnya.
Pernikahan dengan Video Call Tidak Diperkanankan
Adapun mekanisme pelaksanaan akad pernikahan akan dilakulan di kantor KUA bukan di luar. Nantinya saat prosesi akad hanya bisa dihadiri maksimal 10 orang sudah termasuk calon pengantin dan petugas KUA. Kebanyakan calon pengantin juga setuju menikah di kantor KUA sesuai protokol kesehatan.
"Di masing-masing KUA menyiapkan hand sanitizer atau cukup menyiapkan sabun dan air yang mengalir. Prosesi akad nikah semuanya menggunakan masker dan sarung tangan kecuali kalau calon ODP (orang dalam pemantauan) nanti penghulunya pakai APD Covid-19," ujar Nur.
Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, memang pendaftaran nikah menjelang Ramadan kerap naik dibanding bulan biasa. Misalnya saja KUA yang ada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta bisa mencatat lebih dari 15 calon pengantin yang akan menikah. Rata-rata calon pengantin umurnya sudah dewasa sesuai yang diharapkan pemerintah minimal 19 tahun.
Disinggung apakah di Kota Yogyakarta melaksanakan nikah melalui video call di saat kondisi darurat wabah? Nur Abadi menolak proses pernikahan seperti itu. "Akad melalui video call itu tidak diperkenankan. Prosesnya tetap harus ketemu namun sesuai ketentuan maksimal 10 orang," ucapnya. []
Baca Juga:
- Sultan: Tiga Syarat Mudik di Yogyakarta Saat Corona
- 2 Lokasi Karantina ODP Mudik Cegah Corona di Bantul
- Pemerintah Harus Larang Mudik Lebaran Cegah Covid-19