Palembang - Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran berupa proses belajar mengajar untuk sementara diliburkan karena penyebaran virus corona (Covid-19) kian masif di Indonesia. Namun, tidak semua tingkat sekolah diliburkan, hal itu berdasarkan hasil rapat wali kota setempat.
"Kita liburkan siswa di tingkat TK/PAUD/SD/SMP/PKBM/SKB/LKP baik negeri dan swasta untuk mengantisipasi penyebaran virus corona," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Akhmad Zulinto, Senin, 16 Maret 2020.
Baca juga: Belum KLB Corona tapi Sekolah Magelang Tetap Libur
Tidak diliburkan karena siswa-siswi SLTA ini akan memasuki masa ujian.
Kemudian, pihaknya mengimbau terkait sekolah diliburkan bukan berarti orang tua siswa bisa mengajak anak-anaknya untuk bertamasya dan piknik.
Para siswa, kata Zulinto, dianjurkan untuk belajar efektif di rumah masing-masing, tetap memanfaatkan waktu untuk menimba ilmu.
"Kepala sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif dan orang tua mendampingi serta memfasilitasi anak-anak dalam mengerjakan tugas-tugas sekolah (atau mengikuti pembelajaran daring) di rumah. Siswa bisa belajar di kelas maya yang dikembangkan Pustekom dan Pusdatin Kemendikbud (https://belajar.kemendikbud.go.id) di bawah pemantauan guru dan orang tua," ucap Julinto.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berwenang dalam pembelajaran atau sekolah menengah atas (SMA/SLTA) belum memberikan instruksi untuk meliburkan siswanya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Semua Sekolah di Taput Libur 14 Hari
Secara terpisah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beralasan jika siswa SLTA sederajat saat ini tengah memasuki masa ujian nasional. Maka itu, keputusan tidak diliburkannya murid SLTA di provinsi tersebut sudah berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pihaknya.
"Kalau hasil rapat yang kita gelar tadi untuk SLTA atau sederajat tidak diliburkan karena siswa-siswi SLTA ini akan memasuki masa ujian," kata Deru usai memimpin rapat Kordinasi pencegahan Corona di Provinsi Sumsel, Senin, 16 Maret 2020.
Kemudian, kata dia, kalau untuk siswa-siswi SLTP dan SD, bahkan TK atau PAUD, diliburkan berdasarkan kebijakan dari masing-masing daerah.
"Kalau di bawah SLTA itu kewenangan dari bupati atau walikota masing-masing. Bahkan sudah ada yang mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah," kata dia. []