Banda Aceh - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan di kantor setempat, Rabu, 25 Maret 2020.
Para petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat melakukan penyemprotan di seluruh area di kantor setempat. Selain di Kanwil Kemenag Aceh, penyemprotan ini juga dilakukan di seluruh Kemenag kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan langkah yang sama.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengintruksikan seluruh kemenag kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan langkah yang sama.
UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan.
“Dengan adanya penyemprotan disinfektan ini semoga dapat memutus rantai penyebaran virus corona di sekitar kita,” kata Saifuddin.
Wajibkan ASN Bekerja di Rumah
Sejak merebaknya kasus corona di Indonesia, Kanwil Kemenag Aceh telah mengambil sejumlah kebijakan. Selain meliburkan aktivitas belajar mengajar di madrasah sejak 16-28 Maret 2020, pihaknya juga mewajibkan para ASN untuk bekerja dari rumah.
Aturan wajib bekerja di rumah bagi ASN mulai berlaku pada Kamis, 26 hingga Selasa, 31 Maret 2020 mendatang. Menurut Saifuddin, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kanwil Kemenag Aceh dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
"Saat ini pemerintah sedang fokus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita harap seluruh ASN mendukung kebijakan ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, kata Saifuddin, Kanwil Kemenag Aceh juga menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun ajaran 2019/2020.
"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kata Saifuddin, kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional-Berbasis Komputer (UAMBN-BK ) MA dan MTs.
"UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK,” ujarnya.
Saifuddin menjelaskan, karena UN ditiadakan, maka para siswa diwajibkan belajar di rumah masing-masing. Para orang tua siswa pun diharapkan dapat mengawasi anaknya masing-masing.
"Ini bukan libur, tapi belajar dari rumah kita minta orang tua aktif melakukan pemantauan anak-anaknya selama berada di rumah,” ujarnya. []