Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan terungkapnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kepala Daerah harus segera diselidiki dan dibuka secara transparan. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk ke depannya.
Kalau terbukti tidak hanya berpotensi pidana yang harus diserahkan DPRD ke aparat penegak hukum, tetapi juga bisa diberhentikan sebagai kepala daerah.
Dia menyebut temuan yang diungkap Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin ke publik merupakan salah satu cerminan buruk pejabat publik, dalam hal ini adalah kepala daerah.
"Menurut saya, itu bisa disebut sebagai praktik cuci uang atau melakukan perbuatan tercela," kata Feri saat dihubungi Tagar, Rabu, 18 Desember 2019.
Baca juga: Jokowi dan Megawati Retak, PDIP: Rocky Gerung Ngawur
Feri mengatakan siapa pun kepala daerah yang terbukti melakukan praktik cuci uang harus segera ditindak. Dia juga mendorong DPRD bisa segera turun tangan, tidak perlu menunggu penyelidikan Kepolisian.
"DPRD harusnya menggunakan hak angket untuk menyelidiki apakah kepala daerah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) atau syarat-syarat sebagai kepala daerah," ucapnya.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menjelaskan sanksi yang akan didapat kepala daerah yang terbukti bersalah, bisa dibonusi pencopotan jabatan.
"Kalau terbukti tidak hanya berpotensi pidana yang harus diserahkan DPRD ke aparat penegak hukum, tetapi juga bisa diberhentikan sebagai kepala daerah meski bukan pidana," tutur dia.
Baca juga: Ngabalin Anggap Rocky Gerung Amoral
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkap beberapa temuan tentang refleksi PPATK selama tahun 2019.
Dia meyakini uang beberapa kepala daerah di kasino merupakan hasil ilegal. Namun, dia mengunci rapat kejahatan asal atau pokok uang termasuk pada kejahatan pencucian uang tersebut.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. []