Pasangkayu - Seorang Pria di Dusun Lariang, Desa Batumatoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), AM, 44 tahun, ditangkap setelah menganiaya istrinya sendiri.
Kepala Kepolisian Sektor Baras, Pasangkayu, Ajun Komisari Rigan Hadi Nagara mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap AM setelah mendapat laporan dari korban yang merupakan istrinya sendiri.
Setelah itu, AM mencengkeram baju istrinya pada bagian dada dan kembali mendorongnya ke tembok kamar.
"Kami berhasil menangkap AM tanpa perlawanan dirumahnya," ujar Rigan Hadi Nagara, kepada Tagar via WhatsApp, Minggu, 12 Juli 2020.
Dia menjelaskan bahwa informasi berhasil pihaknya dapatkan, saat melakukan penganiayaan, AM mencekik leher istrinya kemudian mendorongnya ke tembok dinding kamar tidur berulangkali.
"Setelah itu, AM mencengkeram baju istrinya pada bagian dada dan kembali mendorongnya ke tembok kamar," tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Rigan Hadi Nagara, AM mengakui perbuatannya tersebut karena cemburu melihat istrinya menelpon laki-laki lain.
"AM mengaku curiga istrinya telah menelpon laki-laki lain dan dia cemburu," kata Rigan Hadi Nagara.
Informasi didapat Tagar, bahwa sejak tiga tahun terakhir hubungan antara AM bersama istrinya tersebut kurang harmonis karena satu dan lain hal. Diketahui bahwa saat ini tersangka sementara dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. []