Jakarta - Sertifikat tanah merupakan bukti yang menjamin kepastian hukum dalam kepemilikan tanah atau bagunan. Sertifikat tanah menjadi dokumen penting harus dijaga agar tidak hilang. Akan tetapi, jika hal tersebut terjadi apakah sertifikat tanah bisa diganti dengan yang baru?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hal.
Berdasarkan hal ini, sertifikat tanah yang hilang atau rusak bisa diganti dengan yang baru dengan ketentuan sebagai berikut.
Syarat mengganti sertifikat yang hilang antara lain.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat kehilangan dari kepolisian
Selain itu, menyertakan surat keterangan yang meliputi.
1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4.Pernyataan tanah/bagunan yang dikuasai secara fisik
5. Pengumuman disurat kabar
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja. Untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hasil Redistribusi Tanah
- Kisah Kepuasan Ubing Saepudin Saat Tanahnya Disertifikatkan
- Sertifikat Tanah Gratis dari Program Strategis
- Jokowi Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Hasil Reforma Agraria