Jakarta - Investasi menjadi hal yang lumrah dilakukan di era sekarang. Berbagai macam instrumen investasi mempunyai keuntungan yang berbeda-beda. Investasi tanah menjadi alternatif investasi, terlebih di masa yang akan mendatang.
Investasi tanah kosong kini menjadi incaran beberapa investor karena dinilai menghasilkan keuntungan yang luar biasa. Terlebih ketika menginvestasikan tanah di wilayah yang strategis. Berikut adalah tips investasi tanah agar semakin untung.
1. Cek Legalitas Resmi Tanah
Sebelum membeli sebidang tanah untuk investasi, sebaiknya cek legalitas tanah tersebut. Pastikan tanah tersebut bebas dari berbagai macam sengketa, cek sertifikat, pengecekan ukuran tanah, batasan-batasannya.
2. Lokasi Yang Strategis
Kamu bisa melakukan riset mendalam tentang kondisi geografis tanah tersebut. Pastikan kamu membeli tanah di wilayah yang strategis, sehingga peminat terhadap tanah tersebut terbilang banyak. Seperti di kawasan perkotaan, industri, akses mudah, bebas banjir, dan lain sebagainya. Semakin strategis wilayah, akan membuat harga tanah semakin meninggi.
3. Mengukur Potensi Imbalan dan Risiko yang Ada
Meskipun fluktuasi pasar properti dan tanah sulit ditebak, namun kamu harus bisa membandingkan terhadap perkembangan terkini di area tanah kosong tersebut. Kamu bisa melakukan pengecekan nilai beli dan nilai jual aset di area yang berdekatan. Selain itu bandingkan apakah persentase keuntungannya setimpal dengan pertumbuhan investasi.
Kamu juga harus melakukan riset terhadap risiko yang ada. Jika kondisi tanah miring, punya histori banjir dan rawan longsor akan menjadikan nilai jual turun. Kondisi masyarakat sekitar juga harus diperhatikan, seperti pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
4. Cek Peruntukkan Tanah
Peruntukkan tanah mengacu pada rencana tatakota di sebuah wilayah. Kamu harus mencari tahu apakah tanah tersebut untuk bisnis, industri, atau hunian perumahan. Semisal kamu membeli tanah kosong untuk kawasan industri, namun ternyata tanah tersebut diperuntukkan untuk kawasan perumahan. Hal tersebut tidak sesuai dengan perencanaanmu dari awal dan tidak menutup kemungkinan terjadinya kerugian.
5. Buat Akta Jual Beli
Akta jual beli atau yang lebih dikenal dengan AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tersebut menjadi bukti bahwa kamu telah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah tersebut. Pembuatan AJB ini juga harus melibatkan antara penjual dan pembeli.
6. Amankan Lokasi Tanah
Setelah sukses melakukan transaksi jual beli, kamu harus mengamankan tanah tersebut. Kamu bisa menyiasatinya dengan memasangkan pagar pembatas atau plang pemberitahuan tanah tersebut milikmu. Hal ini agar terhindar dari penggunaan ilegal dan penyerobotan lahan tanah tanpa izin.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Sertifikat Tanah Gratis dari Program Strategis
- Karyawan Percetakan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Vaksin
- Jokowi Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Hasil Reforma Agraria
- Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan Jual-beli Tanah