Kisah Kepuasan Ubing Saepudin Saat Tanahnya Disertifikatkan

Ubing Saepudin mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah merasakan manfaat dari melakukan sertifikatkan tanah.
Ubing Saepudin. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Ada fakta menarik yang berasal dari Ubing Saepudin (54) salah seorang warga asal Kecamatan Nagrak Selatan, Kabupaten Sukabumi yang berprofesi sebagai pedagang sembako ketika ia mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Merasa dirinya sudah aman karena memiliki bukti hukum kepemilikan hak atas tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) tak membuat dirinya berpuas hati kalau belum mempunyai sertipikat tanah akhirnya ia pun memberanikan diri untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

“Pandangan saya tadinya AJB sudah mutlak sebagai bukti surat kepemilikan tanah, ternyata pas saya tahu informasinya bahwa sertipikat tanah lebih aman dan sebagai bukti kepemilikan yang lebih kuat secara hukum negara, saya pun ikut PTSL,” ujar Ubing dalam keterangan, Senin, 13 September 2021.


Harapan semoga PTSL ini bisa sampai ke semua warga karena dapat membantu untuk kepemilikan tanah yang sah.


Tak perlu waktu yang lama dan proses yang berbelit ia pun akhirnya menerima sertipikat tanahnya hanya kurun waktu beberapa bulan kepengurusan. Ubing mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat aktif dalam menyosialisasikan program PTSL di daerahnya.

“Pemerintah itu ibaratnya jemput bola ke masyarakat, mengajak untuk ikut program PTSL. Awalnya sedikit sekali masyarakat yang berminat untuk ikut, mungkin karena merasa belum butuh atau malas dengan kepengurusannya yang berbelit. Tapi pada akhirnya dari program PTSL ini banyak yang berminat ikut,” ujarnya.

Ubing menjelaskan salah satu alasannya karena masyarakat sudah mulai sadar pentingnya punya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Mereka pun menyadari mengurus sertipikat tanah ternyata prosesnya mudah.

“Dulu saya pikir hanya orang berada aja yang ekonominya di atas dan memiliki tanah yang luas yang mengusahakan tanahnya untuk sertipikat. Jadi kalau punya sebidang tanah hanya 100-200 meter jarang mensertifikatkan. Sejak ada PTSL masyarakat merasa harus mensertifikatkan tanahnya,” kata Ubing.

Ubing merasa sangat berterima kasih untuk kepengurusan sertipikat yang sekarang Alhamdulillah masyarakat merasa terbantu, tidak berat dengan biaya. 

“Harapan semoga PTSL ini bisa sampai ke semua warga karena dapat membantu untuk kepemilikan tanah yang sah,” katanya. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Perkuat Koordinasi Antar Unit Kerja
Penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan didahului oleh verifikasi.
Sofyan Djalil: Kementerian ATR/BPN Sudah Lebih Baik
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan Kementerian ATR/BPN kini sudah lebih baik.
Dirjen ATR/BPN Andi Tenrisau Paparkan Manfaat Aplikasi PTM
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan Kementerian ATR/BPN meluncurkan aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM).