Cegah Kriminalisasi, DPR Kawal Kasus Hukum Rizieq Shihab

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan kawal proses hukum Habib Rizieq Shihab (MRS), agar diproses terbuka tak terjadi kriminalisasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan kawal proses hukum Habib Rizieq Shihab (MRS), agar diproses terbuka tak terjadi kriminalisasi. (foto: istimewa).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dengan salah satu tersangka Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS), agar diproses secara terbuka oleh kepolisian dan cegah terjadinya kriminalisasi. 

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. 

Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat.

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hadir di Polda Metro Jaya

Selain itu, politikus NasDem tersebut mengapresiasi sikap kooperatif Rizieq Shihab yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu tadi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta. 

"Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya. 

Dia meyakini kalau sikap Rizieq terus koperatif seperti hari ini, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar. 

Sahroni juga menilai jika pentolan FPI itu tetap kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik.

Baca juga: Bunyi Pasal Berlapis yang Disangkakan Polisi ke Rizieq Shihab

“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," kata dia. 

Sebelumnya, Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. Dia datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020. []

Berita terkait
Respons Surat Penangkapan, Rizieq Shihab: Itu Belakangan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merespons keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal surat perintah penangkapan.
Pentolan FPI Rizieq Shihab Bilang Begini di Polda Metro Jaya
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab nampak menepati janji mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 12 Desember 2020.
Polisi Akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus merespons kedatangan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.