Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hadir di Polda Metro Jaya

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai komitmen kesepakatan dan perjanjian.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai komitmen kesepakatan dan perjanjian. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sempat berjanji tidak akan mangkir dalam panggilan Polda Metro Jaya hari ini Sabtu, 12 Desember 2020. Hal tersebut dia katakan dalam video di kanal YouTube FrontTV.

“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaAllah Sabtu tanggal 12 Desember di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” ucap Rizieq dalam kanal Youtube FrontTV dilihat Tagar, Sabtu tadi.

Karena saya akan selalu memegang komitmen dengan pihak manapun kalau kita sudah membuat satu kesepakatan, satu perjanjian.

Pentolan FPI itu menegaskan bahwa kedatangannya ke markas polisi merupakan suatu komitmen untuk menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Respons Surat Penangkapan, Rizieq Shihab: Itu Belakangan

“Kita akan datang InsyaAllah sehat walafiat tidak ada halangan lagi. Nah, ini yang perlu kita sampaikan dan komitmen ini kita jaga betul. Karena saya akan selalu memegang komitmen dengan pihak manapun kalau kita sudah membuat satu kesepakatan, satu perjanjian,” ucapnya.

Sempat tidak menghadiri dua kali panggilan kepolisian di saat statusnya masih sebagai saksi pelanggar protokol kesehatan (protekes), Rizieq mengaku berhalang hadir ke Polda Metro Jaya karena mengalami kelelahan usai dirinya kembali dari Arab Saudi.

“Karena selama ini pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Pesantren Alam agrokultural Markaz Syariat Megamendung, karena di pesantren ini udaranya sangat asri, segar, jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya,” kata dia.

Baca juga: Pentolan FPI Rizieq Shihab Bilang Begini di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protkes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Sekretaris Panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara. Polisi menaikkan status hukum enam orang tersebut, yang sebelumnya sudah menjadi saksi, naik menjadi tersangka. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Polisi Akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus merespons kedatangan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Habib Rizieq Tegaskan Tidak Pernah Mangkir Panggilan Polisi
Rizieq Shihab, menegaskan tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi ketika mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.
Pengacara Pastikan Habib Rizieq Tak Akan Lari dari Hukum
Kuasa hukum memastikan Habib Rizieq tidak akan lari dari proses hukum yang tengah berjalan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.