Polisi Akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus merespons kedatangan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus merespons kedatangan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. (foto: istimewa).

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus merespons kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro pada Sabtu, 12 Desember 2020, yang ia maukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak usah mengerahkan massa terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian.

Kata Yusri, pihaknya tidak salah dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Sebab, yang bersangkutan tidak menghadiri dua kali agenda pemeriksaannya sebagai saksi. Bahkan, lanjutnya, penyidik tidak ragu akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq. 

Nanti kita akan keluarkan surat perintah penangkapan.

"Dengan kehadirannya hari ini silakan saja tidak usah membawa massa, cukup didampingi pengacara saja dengan beberapa orang tertentu saja. Silakan tetap kita akan melaksanakan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca juga: Datangi Polda Metro, Rizieq Shihab: Awas Pihak Ketiga Provokator

Saat ditanyakan apakah Rizieq akan langsung ditahan begitu menginjak kantor polisi, Yusri hanya menjawab akan memeriksa pimpinan FPI itu sebagai tersangka.

"Kemudian akan kita lakukan penangkapan penahanan adalah upaya daripada penyidik. Dilihat nanti alasan objektif subjektif itu seperti apa ya, sambil menunggu nanti," ucapnya.

Yusri menegaskan, apabila hari ini Rizieq tidak datang juga, maka akan dilakukan upaya penangkapan terhadapnya oleh pihak kepolisian.

"Tapi kalau mau hadir, silakan hadir di sini, kita akan proses sesuai hukum. Kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan dan nanti kita akan keluarkan surat perintah penangkapan," kata dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak usah repot-repot menjemputnya secara paksa. Dia berjanji akan mendatangi markas Korps Bhayangkara di Jakarta Pusat pada Sabtu, 12 Desember 2020 dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Rizieq ShihabImam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Baca juga:  Habib Rizieq Tegaskan Tidak Pernah Mangkir Panggilan Polisi

Menurut Rizieq, apabila kepolisian mengambil tindakan penjemputan paksa, maka imbasnya akan menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kata dia, upaya tidak menjemputnya juga harus dilakukan untuk mencegah adanya provokator pihak ketiga di tengah kerumunan. Sehingga, pemeriksaannnya sebagai tersangka tidak menimbulkan kegaduhan publik.

"Itu saya minta kepada Polda Metro Jaya tidak perlu untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan. Bahkan menurut saya tidak perlu ada penjemputan, tidak perlu ada pengerahan pasukan, itu hanya akan mengeluarkan biaya yang banyak," ucap Rizieq dalam video di kanal YouTube FrontTV, dilihat Sabtu, 12 Desember 2020.

"Kemudian ditambah lagi juga menguras tenaga dan yang paling berbahaya adalah mengundang perhatian masyarakat, sehingga nanti terjadi kerumunan. Nah begitu terjadi kerumunan, ada pihak ketiga sebagai provokator membuat kegaduhan dan ini akhirnya bisa merugikan kita semua," ujar dia lagi.

Polda Metro sebelumnya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020. Pada saat itu Rizieq sedang mengadakan acara Maulid Nabi Nabi Muhammad SAW dan menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. []

Berita terkait
Pengacara Pastikan Habib Rizieq Tak Akan Lari dari Hukum
Kuasa hukum memastikan Habib Rizieq tidak akan lari dari proses hukum yang tengah berjalan.
Datangi Polda Metro, Rizieq Shihab: Awas Pihak Ketiga Provokator
Habib Rizieq Shihab meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak usah repot-repot menjemputnya secara paksa, hindari provokator.
Kuasa Hukum HRS: Rizieq akan Penuhi Surat Pemanggilan Polisi
Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyebutkan bahwa, Rizieq Shihab akan datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama 5 tersangka.