Respons Surat Penangkapan, Rizieq Shihab: Itu Belakangan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merespons keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal surat perintah penangkapan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merespons keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal surat perintah penangkapan. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merespons keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus ihwal kepolisian akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

Kendati demikian, Rizieq Shihab enggan merespons lebih jauh karena pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu, ia akui baru dilakukan hari ini.

 Saya tidak ke mana-mana, itu tempat tinggal saya.

“Kan belum diperiksa, itu nanti belakangan,” kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, 12 Desember 2020.

Baca juga: Polisi Akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab

Rizieq yang mengaku dalam kondisi sehat walafiat saat menginjak Polda Metro Jaya itu nampak didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum untuk memenuhi pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (protkes) di tengah pandemi.

Selanjutnya, Rizieq Shihab mengatakan kuasa hukumnya akan memberikan informasi secara berkala mengenai hasil pemeriksaannya hari ini.

“Tapi nanti secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberitakan perkembangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, pentolan FPI itu menyampaikan dirinya ogah disebut mangkir dalam agenda dua kali pemeriksaan sebagai saksi yang tidak ia hadiri. Rizieq berdalih, dirinya belakangan ini lebih banyak berada di wilayah Megamendung dan Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk pemulihan kesehatan usai pulang dari Arab Saudi.

Baca juga: Pentolan FPI Rizieq Shihab Bilang Begini di Polda Metro Jaya

“Saya selalu ada di Pesanten Argokultural Markaz Syariah. Saya tidak ke mana-mana, itu tempat tinggal saya. Sekali-kali turun ke Petamburan, Sentul untuk menenggok anak dan cucu,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protkes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. 

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Sekretaris Panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara. Polisi menaikkan status hukum enam orang tersebut, yang sebelumnya sudah menjadi saksi, naik menjadi tersangka. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Habib Rizieq Tegaskan Tidak Pernah Mangkir Panggilan Polisi
Rizieq Shihab, menegaskan tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi ketika mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.
Pengacara Pastikan Habib Rizieq Tak Akan Lari dari Hukum
Kuasa hukum memastikan Habib Rizieq tidak akan lari dari proses hukum yang tengah berjalan.
Datangi Polda Metro, Rizieq Shihab: Awas Pihak Ketiga Provokator
Habib Rizieq Shihab meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak usah repot-repot menjemputnya secara paksa, hindari provokator.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.