Cegah Covid-19 di Sulbar, Masyarakat Bandel Dipidana

Menindak lanjuti imbauan Kapolri terkait larangan berkumpul di luar rumah, Polda Sulbar akan mempidana warga yang bandel.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul di luar rumah, Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, masyarakat yang tidak mendengar dan bandel akan dipidana.

"Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka kami akan menindak dengan tegas,"kata Syamsu Ridwan kepada Tagar, Senin 23 Maret 2020.

Syamsu menegaskan, pihaknya mempunyai hak untuk membubarkan massa jika melakukan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang demi memutuskan mata rantai virus Corona.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka kami akan menindak dengan tegas.

"Apabila ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat sendiri, kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP,  216 KUHP dan 218 KUHP,"jelasnya.

Syamsu Ridwan menambahkan, sebelum pihaknya menerapkan pasal pidana tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar dialog dengan masyarakat.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan dialog dengan masyarakat sebelum menerapkan sistem pidana bagi masyarakat yang bandel,"terangnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat Sulbar tidak membuat suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang dan tetap di rumah mengikuti imbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Kami tidak ingin, hanya karena akibat berkerumunan menyebabkan penyebaran virus Corona di Sulbar," tegasnya. []

Berita terkait
Tiba di Mamuju, Peserta Ijtima Disemprot Disinfektan
Ribuan peserta Ijtima Dunia Zona Asia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melintas di wilayah Kabupaten Mamuju
Rutan Mamuju Bagikan Vitamin, Tangkal Covid-19
Tangkal penyebaran virus Corona di lingkungan Rutan. Pihak Rutan membagikan vitamin kepada ratusan warga binaan.
Antisipasi Corona, Sekolah di Mamuju Libur Dua Pekan
Antisipasi virus corona, sekolah di Mamuju. Sulawesi Barat akan diliburkan selama dua pekan terhitung mulai Selasa 17 hingga 31 Maret 2020.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.