Jakarta - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama hari raya Natal 2021 dalam rangka menekan sebaran kasus Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Masyarakat perlu mengingat bahwa besok, Jumat (24/12/2021), bukanlah tanggal merah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN juga tetap dilarang untuk mengambil cuti pada libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Tjahjo, dalam keterangannya, Senin,, 13 Desember 2021.
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Bagi PNS yang kedapatan melanggar, nanti ada sanksi disiplin yang menanti. Adapun sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang, dan berat.
1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.[]
Baca Juga:
- Covid Meledak Lagi, Cuti Bersama Idul Adha Ditiadakan
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Setelah Direvisi
- Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
- Dukung Cuti Bersama Dihapus, Puan: Agar Tak Ada Gelombang Baru