Catat! PNS Dilarang Cuti Bersama Besok, Ini Sanksinya

Pemerintah resmi menghapus cuti bersama hari raya Natal 2021 dalam rangka menekan sebaran kasus Covid-19.
Ilustrasi - (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama hari raya Natal 2021 dalam rangka menekan sebaran kasus Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Masyarakat perlu mengingat bahwa besok, Jumat (24/12/2021), bukanlah tanggal merah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN juga tetap dilarang untuk mengambil cuti pada libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Tjahjo, dalam keterangannya, Senin,, 13 Desember 2021.

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bagi PNS yang kedapatan melanggar, nanti ada sanksi disiplin yang menanti. Adapun sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang, dan berat.

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Daftar PNS yang Akan Pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) 2024
Misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sangat banyak.
4 Tips Agar PNS Dapat Cuan Tambahan dari Investasi
Tetapi ada maksud di balik tips ini, yaitu agar Anda tidak khawatir dan takut untuk membuat keputusan.
Cek Guys! Ini Jadwal Pengumumnan Seleksi CPNS 2021
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan rekapitulasi nilai semua calon peserta yang telah mengikuti tahap akhir.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.