Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah merilisi pengumuman proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengumumnya itu nantinya akan dilakukan oleh PPK masing-masing instansi pada 23 dan 24 Desember 2021. Artinya tinggal beberapa hari lagi untuk mengetahui hasil kerja keras peserta CPNS selama beberapa bulan ini.
Setelah, pengumuman kelulusan tersebut, peserta yang merasa kurang puas dengan hasilnya padahal merasa sudah baik dalam tes SKB maka bisa mengajukan sanggah dari 25-27 Desember. Saat sanggah peserta bisa menyampaikan kronologi yang membuatnya tak puas dengan hasil.
Jawaban sanggah akan diberikan instansi masing-masing mulai 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022. Lalu pengumuman pasca sanggah dilakukan 4-6 Januari 2022.
Saat pengumuman masa sanggah dilakukan, maka semua hasil yang ditetapkan tak bisa lagi diganggu gugat. Maka, selanjutnya peserta yang lulus bisa menyampaikan kelengkapan dokumen dan mengisi daftar riwayat hidup untuk diusulkan penetapan NIP CPNS nya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan rekapitulasi nilai semua calon peserta yang telah mengikuti tahap akhir.
Adapun tahap akhir yang telah selesai dilaksanakan adalah ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dimana ini terdiri dari ujian lewat CAT hingga proses wawancara bidang.[]
Baca Juga:
- Putri Nia Daniaty Bantah Tudingan Penipuan Penerimaan CPNS
- Anak Nia Daniaty akan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus CPNS Fiktif
- Rekrutmen CPNS Barometer Kepercayaan Publik pada Pemerintah
- Selain Penipuan CPNS, Olivia Juga Dilaporkan Kasus Investasi Bodong