Cara Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online

Cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN, SMP, dan SMA Negeri 2019.
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (Foto:arsip siap-ppdb)

Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri akan segera di mulai.

PPDB adalah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi, yang memudahkan bagi Dinas atau Instansi Pendidikan, Sekolah, dan Masyarakat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.

Berdasarkan Permendikbud ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB di antaranya:

1. Biaya

Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS. Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, tidak pungut biaya.

2. Jadwal PPDB

Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat. Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerima siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.

3. Tata Cara Pendaftaran

Orang tua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing di siap-ppdb.com.

Situs PPDB dirancang untuk memberikan informasi kepada sekolah, guru, siswa, orang tua, alumni, mahasiswa, masyarakat, dan lembaga yang ingin mengetahui informasi terkait siap ppdb online.

Cara pendaftaran SIAP PPDB Online:

  • Buka situs resmi SIAP PPDB Online yaitu, siap-ppdb.com
  • Buka situs resmi SIAP PPDB yaitu, siap-ppdb.com
  • Selanjutnya klik pada menu di sudut kanan atas yang bertuliskan "mendaftar/login"
  • Selanjutnya akan tampil halaman baru dengan tulisan "Selamat datang di komunitas TELKOM SIAP Online". Jika telah mendaftar, silahkan klik "Masuk". Namun jika belum melakukan pendaftaran sebelumnya, silahkan klik "mendaftar" atau bisa login dengan menggunakan aku Facebook atau Twitter.
  • Setelah klik "mendaftar" akan muncul halaman baru yang menunjukkan kolom sebagai tempat memasukkan alamat email
  • Muncul halaman baru untuk mengisi biodata berupa nama, jenis kelamin, tanggal lahir, anda seorang: misalnya guru, tenaga pendidik, siswa, orang tua, mahasiswa, alumni, dosen, atau masyarakat peduli pendidikan. Kemudian klik " Lanjut"
  • Muncul halaman baru berupa kolom untuk mengisi password, kemudian masukkan kembali password, dan isi kode captcha. Kemudian klik "Lanjut"
  • Sampai pad langkah terakhir masukkan kode aktifasi. Silahkan buka kotak masuk email untuk melihat kode aktifasi di menu sosial. Jika sudah menemukan kode aktifasi tersebut copy dan paste pada kolom aktifasi pendaftaran SIAP PPDB Online. Kemudian klik "Lanjut"
  • Selamat anda telah bergabung dengan SIAP PPDB Online. Selanjutnya jika ingin melengkapi profil menyapa anda, silahkan klik menu pilihan yang tersedia.

Perlu diketahui, pendaftaran siswa baru online 2019 ini belum bisa diakses secara menyeluruh baik kota maupun kabupaten di Indonesia.

Berdasarkan data yang dirangkum Tagar dari akun resmi siap-ppdb.com, wilayah-wilayah yang telah bergabung dalam SIAP PPDB terdiri dari enam provinsi di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Sementara untuk Kabupaten/Kota ada 29 kabupaten yakni, Kota Palembang, tegal, Tanjung Pinang, Serang, Grobogan, Pekanbaru, Bandar Lampung, Cilegon, Banjarbaru, Salatiga, Batu, Padang Sidempuan, Jambi, Bogor, Bintan, Tarakan, Kupang, Bojonegoro, Malang, Samarinda, dan Demak.

4. Sistem Zonasi

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90%, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

Baca juga:

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.