Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan sejak 1 April 2022. Ada 2 fokus pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran truk over dimension overloading (ODOL).
Pada penerapan tahap pertama, tilang elektronik di jalan tol baru diterapkan di 7 ruas tol di Jakarta, Tangerang, dan Cikampek. Rinciannya, 5 ruas tol untuk tilang batas kecepatan maksimum dan 2 ruas tol untuk tilang truk ODOL.
- Baca Juga: Inilah Jenis Mobil yang Diprediksi Bakal Diminati 2022
- Baca Juga: Deretan 12 Mobil Baru Kisaran Harga Rp 100 jutaan di 2022
Tilang elektronik speed cam
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek
- Ruas Tol Layang MBZ atau Jakarta-Cikampek
- Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
- Ruas Tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta)
- Ruas Tol Kunciran-Cengkareng.
Tilang elektronik weight in motion
- Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR seksi E
- Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Kehadiran tilang elektronik di jalan tol ini, tentu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol dapat berkurang sehingga meningkatkan keamanan serta keselamatan para pengguna jalan tol," terang Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso
Heru berharap agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas supaya tidak kena tilang elektronik. Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya atau kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat mengeceknya secara langsung dengan mengunjungi situs resmi etle-pmj.info.
- Baca Juga: Ini Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru yang Resmi Diperpanjang
- Baca Juga: Nantikan! Mobil Listrik Pertama Subaru Bakal Dirilis 2022
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut tahapannya.
- Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
- Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK
- Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data
- Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'
- Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, maka data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
Jika Anda terbukti melanggar, maka biasanya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi dari Kepolisian. Nantinya, melalui surat konfirmasi itu, Anda diharuskan untuk konfirmasi dan membayarkan denda pelanggaran lalu lintas. []