April 2022, Ngebut di Jalan Tol Bakal Ditilang

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol
Jalan tol di DKI Jakarta. - (Foto: Tagar/iStockphoto)

Jakarta - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," katanya dikutip Senin, 28 Maret 2022.

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tukasnya.[]

Berita terkait
Tol Trans Sumatera Resmi Terapkan Tilang Elektronik
Pemasangan ETLE di Tol Trans Sumatera ini akan menyasar kendaraan yang melanggar batas kecepatan.
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Efektifkan Pelaksanaan Tilang Elektronik
Pelat dengan dasar warna putih tulisan hitam lebih gampang terbaca oleh kamera
Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku Mulai 1 September 2021
Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di beberapa ruas jalan ibu kota mulai besok, 1 September 2021.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.